Daftar Wilayah yang Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina untuk Pembelian Solar per 6 Februari 2023
Ini daftar wilayah yang wajib pakai aplikasi MyPertamina per 6 Februari 2023. Digunakan untuk pembelian BBM subsidi jenis Solar.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
7. Isi data kontak & alamat secara lengkap, Bila sudah terisi dengan benar, klik Selanjutnya;
8. Pilih Jenis Subsidi;
9. Pilih Tipe Customer;
10. Di bagian isian data kendaraan, upload foto STNK serta foto kendaraan dan nopol. Pastikan foto yang di-upload jelas dan sesuai contoh yang diberikan;
11. Masukkan data pengguna kendaraan yang didaftarkan;
Baca juga: Pendaftar MyPertamina Tembus 3,6 Juta Kendaraan, Pertamina Tunggu Aturan Batasi Pembelian Pertalite
12. Data kendaraan, instansi, dan pengguna kendaraan boleh lebih dari satu atau sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki;
13. Untuk tipe customer Non-Kendaraan, lengkapi data pada formulir secara benar kemudian upload foto Surat Rekomendasi dan isi kolom data sesuai yang tertera pada surat. Kemudian masukkan nilai kuota sesuai dengan jumlah yang tertera di surat rekomendasi;
14. Kemudian masukkan password untuk melakukan klaim penggunaan subsidi bagi kendaraan yang didaftarkan. Catat dan ingat password yang dimasukkan ya!
15. Bila telah terisi lengkap dan sesuai, klik Selanjutnya;
16. Beri centang pada kotak persetujuan privasi data, kemudian klik Daftar Pengguna BBM Subsidi;
17. Pendaftaran pelanggan BBM subsidi akan melalui proses konfirmasi data dalam tujuh hari kerja;
18. Bila pendaftaran pelanggan BBM subsidi telah terkonfirmasi, pelanggan dapat melakukan pembelian solar subsidi atau Pertalite dengan terlebih dahulu men-download kode QR dari Aplikasi MyPertamina atau website subsiditepat.mypertamina.id
Baca juga: Pertamina Jamin Keamanan Data Pelanggan di Aplikasi MyPertamina
Syarat Dokumen Pendaftaran Subsidi Tepat MyPertamina:
1. Foto KTP
2. Pas Foto
3. Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
4. Foto KIR kendaraan
5. Foto Kendaraan dari sisi depan agak menyamping
6. Foto kendaraan dari depan dan tampak nomor pelat secara jelas
7. Foto surat rekomendasi dari dinas terkait
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.