Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotman Paris Minta Hakim Merenung Sebelum Putusan Sela Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Hotman Paris sempat meminta Majelis Hakim merenung menjelang dibacakannya putusan sela perkara peredaran narkoba yang Irjen Teddy Minahasa.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hotman Paris Minta Hakim Merenung Sebelum Putusan Sela Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
WARTA KOTA/YULIANTO
Kuasa hukum terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea membacakan surat eksepsi untuk kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris sempat meminta Majelis Hakim merenung menjelang dibacakannya putusan sela perkara peredaran narkoba yang menjerat kliennya, Irjen Teddy Minahasa sebagai terdakwa.

Pernyataan itu disampaikan Hotman Paris lantaran permintaannya untuk mengajukan duplik tak disetujui.

"Terima kasih atas putusan Majelis yang menolak kami mengajukan duplik. Tapi tolong Majelis dalam membuat putusan itu direnungkan," ujar Hotman Paris dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2/2023).

Perenungan itu dirasa Hotman perlu karena tak diperiksanya para pejabat yang menyaksikan pemusnahan narkotika di Polres Bukittinggi selama penyidikan.

"Kalau saksi-saksi yang tidak diperiksa ternyata mengatakan yang dimusnahkan itu adalah asli narkoba semuanya, apakah pantas terdakwa ini divonis?" ujarnya.

Baca juga: Teddy Minahasa Sangkal Perintahkan Dody Prawiranegara Tukar Sabu, Jaksa Bakal Tunjukkan Bukti

Dia mengklaim bahwa dakwaan terhadap kliennya tak menerangkan saksi yang melihat penukaran narkotika jenis sabu dengan tawas.

Berita Rekomendasi

"Bagaimana tawasnya ditukar, kapan, oleh siapa, dan juga transaksinya, dan apakah semua yang melihat segelnya itu disegel, melihat ada penukaran itu, tidak diuraikan. Dan itu adalah kewajiban dalam sebuah surat dakwaan," kata Hotman Paris.

Baca juga: Hotman Paris Minta Teddy Minahasa Disidang di Bukittinggi, Ini Tanggapan JPU

Menanggapi permintaan demikian, Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih hanya meminta agar seluruh pihak mempercayakan putusan sela kepada Majelis Hakim.

"Kalau menyangkut pertimbangan hukumnya, nanti kami pertimbangkan dengan sungguh sungguh. Percayakan saja kepada Majelis Hakim," ujar Hakim Jon.

Sekadar informasi, dalam dakwaan jaksa penuntut umum terungkap kronologi eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjual barang bukti narkoba jenis sabu di Jakarta.

Baca juga: Kronologi Irjen Teddy Minahasa Jual Barang Bukti Narkoba, Beri Kode ke AKBP Dody Mainkan Ya Mas

Irjen Teddy Minahasa Putra diketahui didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

Dari penjualan barang haram itu ia disebut telah mengantongi Rp 300 juta.

Tindakan dugaan penjualan itu dilakukan Teddy bersama mantan anak buahnya, eks Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas