Jaksa Puji Sikap Kesatria Chuck Putranto Akui Perbuatan Ambil dan Ganti DVR CCTV Duren Tiga
Jaksa Penuntut Umum memuji sikap kesatria Chuck Putranto mengakui terlibat kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
![Jaksa Puji Sikap Kesatria Chuck Putranto Akui Perbuatan Ambil dan Ganti DVR CCTV Duren Tiga](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/chuck-putranto-di-pengadilan-negeri-jakarta-selatan-123.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum memuji sikap kesatria Chuck Putranto mengakui terlibat kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun pernyataan jaksa tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan terdakwa Chuck Putranto dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/20223).
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menyadari betul bahwa tuntutan yang kami ajukan kepada terdakwa di persidangan sudah benar-benar terukur, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga yakin bahwa tuntutan pidana yang kami ajukan tersebut bukan hanya tugas dan perintah yang harus dijalani oleh kami penuntut umum," kata jaksa.
Jaksa melanjutkan, pihaknya selama persidangan juga melihat hal-hal baik.
Baca juga: Jaksa Sebut Tak Ada Tekanan dari Ferdy Sambo Terhadap Arif Rachman dalam Peran Merusak Barang Bukti
Jaksa menyebut terdakwa Chuck Putranto dalam sidang mengakui perbuatannya mengambil dan mengganti DVR CCTV.
"Selama di persidangan juga kami juga mempertimbangkan hal-hal baik terdakwa telah mengakui perbuatannya yang turut serta melakukan pengambilan dan penggantian DVR CCTV di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga," sambungnya.
Atas sikap tersebut, jaksa memuji sikap kesatria terdakwa Chuck Putranto.
Baca juga: Chuck Putranto Ikhlas Dihukum Karena Turuti Perintah Ferdy Sambo
Meskipun terdakwa berdalih tindakan tersebut atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
"Kami sangat mengapresiasi sikap kesatria terdakwa mengakui perbuatannya selama persidangan ini meskipun terdakwa beralasan bahwa tindakan yang dilakukan tersebut adalah hanya melaksanakan perintah atasan," kata jaksa.
Jaksa menilai seharusnya terdakwa wajib menolak perintah tersebut karena terdakwa sadar bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.
Adapun sebelumnya dalam sidang pleidoi, Chuck Putranto mengungkapkan jika terbukti bersalah InsyaAllah ia menerima hukum yang dijatuhkan kepada dirinya dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
Baca juga: Chuck Putranto Ikhlas Dihukum Karena Turuti Perintah Ferdy Sambo
"Hakim yang terhormat agar dapat berlaku bijaksana dalam menilai pembelaan saya sebagai terdakwa yang kiranya tidak memutuskan saya bersalah. Jika saya tidak terbukti bersalah. Namun jika majelis hakim berpendapat lain dan memutuskan saya terbukti bersalah karena tindakan saya yang tidak mampu atau tidak berani menolak perintah yang saya laksanakan dari pimpinan saya saat itu. Maka Insya Allah saya ikhlas menerima hukuman yang dijatuhkan kepada saya," kata Chuck Putranto, Jumat (3/2/2023) malam.
Kemudian Chuck Putranto mengungkapkan terkadang kehidupan di dunia memang tidak adil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.