Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tolak Pleidoi Arif Rahman Arifin, Minta Hakim Tetap Vonis Pidana Penjara 1 Tahun

Dalam sidang Senin (6/2/2023) jaksa menyatakan membantah seluruh isi pleidoi kubu Arif Rahman Arifin, minta terdakwa tetap divonis 1 tahun penjara.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jaksa Tolak Pleidoi Arif Rahman Arifin, Minta Hakim Tetap Vonis Pidana Penjara 1 Tahun
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Dalam sidang Senin (6/2/2023) jaksa menyatakan membantah seluruh isi pleidoi kubu Arif Rahman Arifin, minta terdakwa tetap divonis 1 tahun penjara. (Rahmat W. Nugraha). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan replik sebagai respons atas nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa Arif Rahman Arifin dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023) itu, jaksa menyatakan membantah seluruh isi pleidoi dari kubu Arif.

"Kami Penuntut Umum dalam perkara ini berpendapat, bahwa nota pembelaan Arif Rahman beserta tim penasihat hukumnya haruslah dikesampingkan," kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa menilai nota pembelaan Arif tidak berlandaskan pada dasar hukum atau dasar yuridis yang kuat.

Dengan begitu, maka jaksa menilai pleidoi tersebut tidak dapat menggugurkan apa yang sudah dituntut terhadap Arif Rahman Arifin.

"Selain itu uraian-uraian pleidoi itu tidaklah berdasar pada hukum yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan Pemuntut Umum," jelas jaksa.

Atas dasar itu, jaksa meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak pleidoi Arif Rahman.

Berita Rekomendasi

Mereka juga meminta agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan sesuai tuntutan pidana 1 tahun penjara.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk; Menolak sluruh pleidoi terdakwa arif rahman, serta pleidoi terdakwa Arif Rahman," kata jaksa.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada Hari Jumat 27 Januari 2023," tukasnya.

Baca juga: Arif Rahman Ternyata Diam-diam Pernah Titip Pertanyaan ke Kuasa Hukum, Apa yang Ditanyakan?

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, tindakan terdakwa Arif Rahman Arifin yang turut terlibat dalam perusakan atau penghilangan barang bukti dalam kasus tewasnya Brigadir J adalah tidak sama sekali karena paksaan dari Ferdy Sambo.

Hal itu diutarakan jaksa dalam merespons atau membacakan replik atas nota pembelaan atau pleidoi dari kubu Arif pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/1/2023).

Tak hanya itu, jaksa juga menyebut kalau tidak adanya ancaman terhadap nyawa Arif Rahman Arifin jika tidak memenuhi perintah atasannya.

"Daya paksa yang didalilkan oleh terdakwa Arif Rahman Arifin tidak terbukti karena saksi Ferdy Sambo tidak melakukan paksaan maupun ancaman secara nyata terhadap nyawa terdakwa Arif Rachman Arifin," kata jaksa dalam persidangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas