Jelang Pemilu, Ketua DKPP Minta Semua Pihak Jaga Stabilitas Politik Nasional
menurut Heddy Lugito pemilu harus menjaga hak konstitusional setiap warga negara tanpa membeda-bedakan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menyampaikan pentingnya menjaga stabilitas politik nasional menjelang pelaksanaan pemilu.
Hal tersebut penting dijaga agar tak terjadi lonjakan konflik di tengah masyarakat saat pelaksanaan pemilu.
Pernyataan tersebut disampaikan Heddy Lugito saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Komisi II DPR Tunggu Hasil DKPP Untuk Pastikan Buat Panja Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sebagai informasi, RDP ini membahas peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Penting untuk kita jaga agar tidak terjadi lonjakan-lonjakan (konflik) di masyarakat," kata Heddy.
Heddy menerangkan peraturan yang disusun oleh KPU telah mengakomodir sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Namun dalam pelaksanaannya perlu turut menjunjung tinggi prinsip demokrasi, kemanusiaan, dan tanpa adanya diskriminasi.
Sebab menurut Heddy Lugito pemilu harus menjaga hak konstitusional setiap warga negara tanpa membeda-bedakan.
"Pemilu harus menjaga hak konstitusional semua warga negara, tanpa membedakan ras, agama, suku, adat, dan budaya," jelas dia.
Baca juga: Disetujui DPR, KPU Segera Undangkan PKPU Dapil Pemilu 2024
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Putaran Pertama, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
2. Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni-14 Desember 2023
3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
4. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
5. Penetapan peserta pemilu: 4 Desember 2022
6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
9. Masa tenang 11-13 Februari 2024
10. Pemungutan dan Penghitungan suara
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
11. Penetapan Hasil Pemilu 2024
- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah puntusan MK
12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
- DPRD Kota/Kabupaten: sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kota/Kabupaten
- DPRD Provinsi: sesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
Putaran kedua, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 untuk Presiden dan Wakil Presiden
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret-25 April 2024
2. Masa Kampanye: 2-22 Juni 2024
3. Masa Tenang: 23-25 Juni 2024
3. Pemungutan Suara Putaran Kedua: 26 Juni 2024
4. Penghitungan Suara: 26-27 Juni 2024
5. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27-20 Juli 2024
6. Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.