Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mencari Keadilan Publik di Kasus Indosurya Sekaligus Menjaga Marwah MA

Hal ini terungkap dengan lepasnya Henry Surya dalam kasus pidana penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai ratusan trilian rupiah.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mencari Keadilan Publik di Kasus Indosurya Sekaligus Menjaga Marwah MA
IST
ILUSTRASI. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut jumlah korban penipuan dan penggelapan KSP Indosurya mencapai 23.000 orang, dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun. 

"Adakah keuntungan pribadi, keluarga atau kelompoknya yang diperoleh dengan cara yang tidak benar," ujar Asrul.

Asrul berpendapat, suatu hubungan yang pada dasarnya perdata, bukan berarti bisa dipastikan tidak ada unsur pidana.

Ia menekankan, bisa jadi hubungan keperdataan kemudian bisa dipidanakan, sepanjang memang ada unsur-unsur perbuatan curang.

Bukan hanya Asrul Sani, banyak tokoh publik, yang juga berpendapat bahwa putusan PN Jakarta Barat No. 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt tersebut, bukan hanya melukai rasa keadilan tapi juga merusak citra pengadilan di mata masyarakat.

Putusan lepas atas nama terdakwa Henry Surya memberikan makna bahwa seolah – olah bentuk penipuan yang menjerat jutaan nasabah bisa saja dibenarkan karena status hukum dari koperasi itu sendiri.

Memang, faktanya bahwa KSP Indosurya tidak memiliki izin selaku badan hukum yang dapat melakukan penghimpunan dari masyarakat.

Hal tersebut menjadi absurd mengingat Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali tentang status izin badan hukum KSP yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat luas ataupun kerugian yang dialami publik juga dianggap seuatu perbuatan yang masuk ranah perdata dan bukan pidana.

BERITA TERKAIT

Majelis hakim pemeriksa pada putusan PN Jakarta Barat No. 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt harus mempertanggung jawabkan putusannya, baik dari sisi etik maupun sisi teknis.

Menjaga Marwah Mahkamah Agung

Suatu kewajaran dan keniscayaan apabila seorang pejabat teras sekelas Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM sekelas Mahfud MD menuangkan uneg – uneg dan kekesalannya atas lepasya Henry Surya (direktur Indosurya) dari jeratan hukum dan pertanggung jawaban pidananya.

Kekesalan dari Mahfud MD lalu dituangkan dalam bentuk pernyataan Mahfud MD ke media pada tanggal 27 Januari 2023, yang mana Mahuf menyampaikan “Sore ini kami adakan rapat kordinasi dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Koperasi, Kantor Staf Presiden untuk membahas keterkejutan Indonesia baik pemerintah maupun rakyatnya karena kasus Indosurya yang sudah dibahas lama bahwa itu perbuatan hukum yang sempurna, itu ternyata dibebaskan oleh Mahkamah Agung," kata Mahfud lewat konferensi pers pada Jumat, (27/1/2023).

"Kita tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung. Kini saya mengganti kata menghormati (putusan MA). Saya sekarang mengganti kata 'tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung, mungkin kita tidak perlu menghormati. Kita tidak bisa mengindar, itu aja, kan, bisa. Nggak bisa apa pun karena itu keputusan Mahkamah Agung" sambungnya.

Kritik tersebut, namun, dialamatkan kepada institusi yang salah karena yang membebaskan Henry Surya adalah Pengadilan negeri Jakarta Barat dan bukan Mahkamah Agung (MA).

Terlepas dari polemik kualitas dari putusan PN Jakbar yang melepaskan terdakwa Henry Surya, alangkah baiknya apabila seorang menteri Menkopolhukam bisa menahan diri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas