Menteri ATR/BPN Pastikan Pembangunan di IKN Perhatikan Keberadaan Tanah Adat
Hadi Tjahjanto memastikan, pembangunan wilayah Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur memperhatikan tanah milik masyarakat adat
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto memastikan, pembangunan wilayah Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur memperhatikan tanah milik masyarakat adat.
Dijelaskan Hadi, kegiatan pengadaan tanah wilayah IKN dilaksanakan mengacu pada Perpres no 65 tahun 2022 tentang perolehan tanah dan pengelolaan-pengelolaan di IKN Nusantara dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (6/2/2023).
"Kami tegaskan dalam proses pengadaan tanah pada lokasi IKN tetap memperhatikan keberadaan tanah masyarakat dan masyarakat adat yang diakui dan dilindungi keberadaannya sebagaimana diatur dalam Perpres no 65 tahun 2022," kata Hadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Hadi menambahkan, Kementerian ATR/BPN akan memperhatikan permohonan Hak Guna Usaha atau HGU yang diajukan di sekitar lokasi IKN.
"Sehingga proses dan mekanismenya dilaksanakan secara tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih penguasaan hak yang menimbulkan masalah pada masa mendatang," ujarnya.
Ada pun, dalam rapat itu Hadi juga turut menyampaikan perkembangan pengadaan tanah IKN Nusantara. Berikut progresnya:
Baca juga: Infrastruktur Digital Digenjot di IKN, Lahan 2 Hektar Disiapkan Buat Data Center
1. IKN wilayah 1A terpadu sejumlah 330 bidang
2. SPAM Sepaku pipa dan jaringan transmisi sejumlah 163 bidang
3. IPAL IKN sejumlah 31 bidang
4. Jalan tol sejumlah 933 bidang
5. Bendungan Sepaku Semoi dehumlah 414 bidang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.