Pihak Irfan Widyanto Tidak Ajukan Duplik, Pengacara: Pembelaan Kami Cukup dan Sempurna
Pihak Irfan Widyanto tidak mengajukan agenda duplik pada sidang lanjutan kliennya dalam persidangan perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Irfan Widyanto, Raditya Yosodiningrat tidak mengajukan agenda duplik pada sidang lanjutan kliennya dalam persidangan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Raditya pada sidang beragenda replik, jaksa penuntut umum hanya mengulangi apa yang ada pada surat tuntutan.
"Jadi tadi kita melihat tidak ada yang baru dalam repliknya penuntut umum hanya membahas mengulangi dari pada surat tuntutan dan kita tetap pada pembelaan," kata Raditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
Karena tidak ada yang baru dalam replik jaksa, penasihat hukum langsung mengajukan agenda vonis kepada Majelis Hakim di persidangan.
"Jadi kami merasa tidak diperlukannya jawaban atas replik tersebut dan kami meminta segera majelis hakim memutus putusan," jelasnya.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Akan Membatasi Kapasitas Ruang Sidang
Menurut Raditya dengan tidak adanya duplik menandakan pihaknya yakin kliennya tidak bersalah.
"Justru hal itu menunjukkan keyakinan kami pada pembelaan, pembelaan kami dinilai cukup dan sempurna," katanya.
Sebelumnya dalam persidangan Kuasa hukum terdakwa Irfan Widyanto menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan agenda duplik.
Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum Irfan Widyanto pada sidang lanjutan kliennya dalam agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (6/2/20223).
Baca juga: Sepekan Jelang Vonis, Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang
"Terima kasih Yang Mulia, kami menghargai replik penuntut umum namun setelah kami menyimak bersama-sama tadi, tidak ada hal yang substansial, isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan oleh karena itu kami tetap pada pembelaan," kata penasihat hukum di persidangan.
"Tetap pada pembelaan, jadi saudara tidak mengajukan duplik," tanya majelis hakim.
"Kami ingin langsung putusan seadil-adilnya Yang Mulia," jelas penasihat hukum.
"Baik karena tidak ada duplik dari penasihat hukum. Dan dupliknya secara lisan di persidangan tetap pada pembelaan semula. Selanjutnya agenda persidangan putusan pada hari Jumat 24 Februari 2024," tegas hakim.
Baca juga: Terjerat Kasus Ferdy Sambo, Irfan Widyanto Minta Nama Baiknya Dipulihkan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.