Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pihak Irfan Widyanto Tidak Ajukan Duplik, Pengacara: Pembelaan Kami Cukup dan Sempurna

Pihak Irfan Widyanto tidak mengajukan agenda duplik pada sidang lanjutan kliennya dalam persidangan perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pihak Irfan Widyanto Tidak Ajukan Duplik, Pengacara: Pembelaan Kami Cukup dan Sempurna
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Penasihat hukum Irfan Widyanto, Raditya Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023). Ia mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan duplik untuk menanggapi replik jaksa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Irfan Widyanto, Raditya Yosodiningrat tidak mengajukan agenda duplik pada sidang lanjutan kliennya dalam persidangan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Raditya pada sidang beragenda replik, jaksa penuntut umum hanya mengulangi apa yang ada pada surat tuntutan.

"Jadi tadi kita melihat tidak ada yang baru dalam repliknya penuntut umum hanya membahas mengulangi dari pada surat tuntutan dan kita tetap pada pembelaan," kata Raditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Karena tidak ada yang baru dalam replik jaksa, penasihat hukum langsung mengajukan agenda vonis kepada Majelis Hakim di persidangan.

"Jadi kami merasa tidak diperlukannya jawaban atas replik tersebut dan kami meminta segera majelis hakim memutus putusan," jelasnya.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Akan Membatasi Kapasitas Ruang Sidang

Menurut Raditya dengan tidak adanya duplik menandakan pihaknya yakin kliennya tidak bersalah.

Berita Rekomendasi

"Justru hal itu menunjukkan keyakinan kami pada pembelaan, pembelaan kami dinilai cukup dan sempurna," katanya.

Sebelumnya dalam persidangan Kuasa hukum terdakwa Irfan Widyanto menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan agenda duplik.

Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum Irfan Widyanto pada sidang lanjutan kliennya dalam agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (6/2/20223).

Baca juga: Sepekan Jelang Vonis, Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang

"Terima kasih Yang Mulia, kami menghargai replik penuntut umum namun setelah kami menyimak bersama-sama tadi, tidak ada hal yang substansial, isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan oleh karena itu kami tetap pada pembelaan," kata penasihat hukum di persidangan.

"Tetap pada pembelaan, jadi saudara tidak mengajukan duplik," tanya majelis hakim.

"Kami ingin langsung putusan seadil-adilnya Yang Mulia," jelas penasihat hukum.

"Baik karena tidak ada duplik dari penasihat hukum. Dan dupliknya secara lisan di persidangan tetap pada pembelaan semula. Selanjutnya agenda persidangan putusan pada hari Jumat 24 Februari 2024," tegas hakim.

Baca juga: Terjerat Kasus Ferdy Sambo, Irfan Widyanto Minta Nama Baiknya Dipulihkan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas