Setelah Direktur Penuntutan, Giliran Kasatgas Penyidikan Tinggalkan KPK
Kasatgas Penyidikan KPK Tri Suhartanto, pulang ke instansi asalnya, yaitu Mabes Polri setelah bertugas di KPK selama 4 tahun 4 bulan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Suhartanto, pulang ke instansi asalnya, yaitu Mabes Polri.
Tri Suhartanto sudah bertugas di KPK selama 4 tahun 4 bulan.
"Betul, berakhir masa penugasannya per 1 Februari 2023 dan kembali berkarir di Polri setelah bertugas di KPK selama 4 tahun dan 4 bulan. KPK mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Direktur Penuntutan Kembali ke Kejagung, KPK Sebut tak Berkaitan dengan Penanganan Kasus Formula E
Tri Suhartanto menyusul Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto dan satu jaksa senior lainnya yang lebih dulu pulang ke korps asalnya yakni, Kejaksaan Agung (Kejagung).
Fitroh dan satu jaksa senior diantar oleh Sekretaris Jenderal KPK kembali ke Kejagung pada Kamis (2/2/2023).
Ali memastikan bahwa Fitroh Rohcahyanto dan satu jaksa senior lainnya kembali ke Kejagung bukan karena ada masalah, melainkan untuk pengembangan karier.
Sementara itu, berkaitan dengan kembalinya Kasatgas Penyidikan Tri Suhartanto, kata Ali, adalah hal yang biasa.
Sebab, rotasi dan mutasi pegawai asal Polri serta Kejagung tergantung kebutuhan KPK.
"Rotasi mutasi merupakan kebutuhan organisasi dan diagendakan nanti (6/2) akan dilantik dan diambil sumpahnya 15 pesonel penindakan sebagai penyelidik dan penyidik baru KPK yang bersumber dari Polri," jelasnya.
"Sebelumnya mereka telah lulus seleksi dan asessment sebagai pegawai KPK dan termasuk telah selesai mengikuti pendidikan khusus penyelidik dan penyidik KPK," imbuh Ali.