Bersurat ke Istana, Advokat Ini Harap Presiden Jokowi Beri Izin Hakim MK Diperiksa Polisi
Zico Leonard Djagardo bersama sejumlah kuasa hukumnya mendatangi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023)
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
![Bersurat ke Istana, Advokat Ini Harap Presiden Jokowi Beri Izin Hakim MK Diperiksa Polisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelapor-9-hakim-mk-zico-leonard-nih3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zico Leonard Djagardo bersama sejumlah kuasa hukumnya mendatangi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
Kedatangan Zico untuk menempuh upaya administrasi lewat bersurat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait adanya dugaan kasus pengubahan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Victor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum Zico, mengatakan tujuannya bersurat ke Presiden Jokowi agar Presiden Jokowi mengeluarkan persetujuan kepada Jaksa Agung untuk memerintahkan kepada Polri melakukan tindakan kepolisian kepada 9 hakim MK.
"Karena memang di Pasal 6 UU MK itu hakim MK bisa dilakukan tindakan kepolisian atas perintah Jaksa Agung dan berdasarkan persetujuan presiden," kata Viktor di lokasi, Selasa (7/2/2023).
Jika tanpa adanya persetujuan Presiden, dikatakan Victor, Jaksa Agung tidak bisa memerintahkan kepolisian, dan kepolisian tidak mungkin bisa memeriksa hakim konstitusi.
"Nah tujuan kita di sini adalah untuk mempercepat proses itu karena kita menginginkan segera terungkap siapa pelakunya, dan MK bisa segera dipulihkan marwahnya," kata dia.
Terlebih, lanjut Viktor, Pemilu 2024 sebentar lagi berlangsung, dan MK butuh kepercayaan yang cukup tinggi dari masyarakat dalam menghadapi pemilu khususnya soal sengketa pemilu.
"Kita mendesak terus ya agar presiden memberikan persetujuan kepada jaksa agung dan kita juga akan meminta jaksa agung untuk segera memerintahkan kepolisian untuk memeriksa 9 hakim MK itu agar segera terungkap," kata dia.
Di kesempatan yang sama, pelapor 9 hakim MK ke Polda Metro Jaya, Zico Leonard, mengatakan mulanya dia tak bisa menerima pergantian hakim konstitusi secara sepihak oleh DPR dengan cara yang tidak berdasarkan hukum.
"Makanya saya perkarakan ini di MK, ternyata di MK ada oknum yang mengubah putusan itu, di mana MK menyatakan pergantian Aswanto bertentangan dengan hukum, tapi kalau diubah akibatnya pergantian Aswanto enggak apa-apa, tapi ke depannya enggak boleh," kata dia.
"Karena itu, saya memperkarakan hal ini kembali, karena saya enggak bisa menerima cara-cara yang bertentangan dengan hukum tapi dilakukan oleh DPR sebagai pengganti Aswanto dan Presiden yang mengesahkan, begitu," pungkas dia.
Dugaan perubahan substansi putusan tersebut pertama kali berawal dari gugatan advokat Zico Leonard Djagardo dengan nomor perkara 103/PUU-XX/2022. Dia menilai perubahan tersebut mempunyai makna yang berbeda. Terlebih beberapa jam pencopotan tersebut, hakim MK Aswanto langsung diganti oleh Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat Sekretaris Jenderal MK.
Detail perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 yang dipersoalkan sebagai berikut:
Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:
Baca juga: Pengacara yang Perkarakan Putusan MK akan Surati Jokowi Minta Restu Periksa Hakim
"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:
Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.