Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi di Depok: Ternyata Anggota Densus 88 yang Bermasalah

Terungkap sosok HS, pelaku pembunuhan sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, ternyata anggota Densus 88 yang bermasalah.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Fakta-fakta Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi di Depok: Ternyata Anggota Densus 88 yang Bermasalah
TribunJakarta.com, Kompas.com/M Chaerul Halim
TKP pembunuhan sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (23/1/2023). - Terungkap sosok HS, pelaku pembunuhan sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, ternyata anggota Densus 88 yang bermasalah. 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap sosok HS, pelaku pembunuhan sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (23/1/2023).

Belakangan, HS diketahui adalah anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 yang bermasalah.

Hal itu disampaikan Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono, Selasa (7/2/2023).

"(Dia HS) anggota Densus, anggota bermasalah lebih tepatnya," kata Tommy dikutip dari TribunJakarta.com.

Ia tega membunuh Sony Rizal Taihitu alias SRT (59) di dalam mobil hingga tubuh korban bersimbah darah.

Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun akhirnya menangkap HS.

Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

"Sudah ditahan," ujar Tommy Haryono.

Korban Sempat Beri Isyarat Klakson

Sebelumnya, seorang petugas keamanan Perumahan Bukit Cengkeh II, Endang, mengaku mendengar suara klakson mobil taksi yang terus berbunyi.

Mendengar suara klakson tersebut, Endang kemudian menghampiri mobil tersebut.

Betapa kagetnya Endang ternyata dirinya menjumpai sesosok pria yang tengah bersimbah darah yang sudah tergeletak di samping mobil.

Endang mengungkapkan, tubuh SRT pada saat itu banyak ditemui luka sayat dan tusukan.

Endang sempat melihat korban masih bernapas, namun sudah tak berdaya.

Waktu 30 menit berlalu dan warga tak ada yang berani menolong korban.

"Iya awalnya masih hidup, napasnya megap-megap saya lihatin terus, tapi gak ada yang berani bantuin."

"Warga juga (takut tidak berani membantu korban), karena kondisinya gitu ya."

"Terus kurang lebih 30 menit saya cek lagi sudah gak ada (korban sudah meninggal dunia)," ungkap Endang.

Baca juga: Respons Densus 88 Sikapi Oknum Anggotanya Jadi Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok

Ditetapkan Jadi Tersangka

Atas kejadian itu, Polda Metro Jaya menetapkan anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial HS  sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

Diketahui, HS membunuh seorang sopir taksi online tersebut di Depok, Jawa Barat pada Senin (23/7/2023).

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ,Selasa (7/2/2023).

Trunoyudo mengatakan, pelaku sudah ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.

Baca juga: Ditelantarkan Ibu Kandung: Anak di Depok Ditemukan di Pinggir Jalan, Tubuh Korengan Penuh Luka Bakar

Motif Masalah Ekonomi

Polisi menyebut motif HS membunuh SRT adalah karena ekonomi.

"Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," kata Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (7/2/2023).

Trunoyudo menyebut, HS ingin menguasai harta korban, sehingga melenyapkan nyawa korban.

"Saya membenarkan apa yang disampaikan oleh tim pengacaranya yaitu ingin memiliki harta milik korban," kata Trunoyudo.

Sejauh ini, kata Trunoyudo, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait aksi HS.

"Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi terkait dengan Apakah melakukan hal-hal sebelum ini."

"Ini masih di dalami tentu otoritas ada pada penyidik, nanti hasil rilisnya kan prosesnya belum selesai, maka kita dalami dulu," katanya.

(Tribunnews.com Galuh Widya Waradani/Abdi Ryanda Shakti: Abdi Ryanda Shakti)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas