Hadar Gumay Sayangkan Sikap Pasif Bawaslu Atas Dugaan Kecurangan KPU RI Terkait Pemilu 2024
Hadar Nafis Gumay menyayangkan peran Bawaslu RI yang pasif dalam menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang dilakukan KPU.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017 Hadar Nafis Gumay menyayangkan peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang pasif dalam menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU RI.
Ia juga melihat Bawaslu menempatkan dirinya tidak seperti yang dimaksudkan dalam Undang-Undang.
Sebab, lanjut Hadar, Bawaslu harusnya bukan hanya melakukan pengawasan dan menyelesaikan proses pelanggaran tapi juga turut dalam proses mencari dan menemukan pelanggaran itu sendiri.
“Jadi kalau kita sudah banyak buka data, sampaikan ke media, seharusnya mereka aktif mencari. Harusnya mereka aktif karena risk-nya atau ancamannya sangat besar terhadap kualitas pemilu ini,” kata Hadar dalam diskusi yang diadakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) secara daring, Selasa (7/2/2023).
Melihat peran Bawaslu yang tampak tidak aktif ini justru membuat Hadar menaruh kecurigaan ihwal selaku penyelenggara pemilu Bawaslu bersama KPU hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) justru bekerja di luar tugas dan tanggung jawab mereka.
Baca juga: Golkar dan PKS Sepakat Jaga Kondisi Kondusif Jelang Pemilu 2024
“Saya pun sering mendengar di dalam upaya KPU itu meminta, mendesak, dilakukan perubahan data ini, ’jangan khawatir’ katanya, bahwa Bawaslu, DKPP sudah kami kondisikan, kira-kira begitu. Itu banyak kita dengar,” jelas Hadar.
“Jadi kok begini ya, ada elemen-elemen lain yang juga ikutan dalam kerangka dalam satu upaya melakukan tindakan-tindakan di luar aturan hukum,” tambahnya.
Baca juga: KPU RI Diminta Tunjukkan Akuntabilitas Saat Diterpa Isu Dugaan Pelanggaran Pemilu
Lebih jauh lagi hal tersebut membuat tingkat kecurigaan Hadar mencapai titik di mana ia meyakini adanya upaya penyelenggara pemilu dalam prosesnya untuk meloloskan sejumlah partai politik (parpol) menjadi peserta pemilu 2024.
“Jadi sangat mungkin akhirnya kita kemudian menangkap, jangan-jangan memang benar bersama-sama untuk melakukan upaya-upaya meloloskan sejumlah partai-partai ini. Bekerja di luar aturan,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.