Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Sebut Proses Pengembalian Aset Korban First Travel Perlu Proses Panjang

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menyetujui peninjauan kembali (PK) putusan kasus First Travel.

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jaksa Agung Sebut Proses Pengembalian Aset Korban First Travel Perlu Proses Panjang
Alex Suban/Alex Suban
Rumah bos PT First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan berdiri megah di Jalan Taman Venesia Selatan, nomor 99 Klaster Venesia, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berdiri megah, Sabtu (16/11/2019). Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memastikan pihaknya bakal mengembalikan aset korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah First Travel dalam menindaklanjuti putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA). 

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat 820 aset milik bos First Travel yang nantinya akan dilelang terlebih dahulu.
"Ditempatkan di mana itu kita enggak tahu. Yang pasti, sesuai putusan, 820 item," kata Pitra.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon PK dalam kasus penipuan yang dilakukan agen umrah First Travel.

Dalam putusannya, MA memutuskan seluruh aset milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dikembalikan untuk para jamaah yang menjadi korban penipuan.

Baca juga: Korban First Travel Datangi Kejaksaan Negeri Depok, Tagih Pengembalian Aset

Adapun pihak termohon adalah PT First Anugerah Karya Wisata dalam perkara atas nama Andika Surachman.
"Amar putusan: kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 dilansir dari situs MA, Kamis (5/1).

Menyikapi putusan demikian, Kejari Depok mengupayakan koordinasi dengan mengirim surat kepada MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat melalui ke Mahkamah Agung melalui PN Depok," kata Kepala Kejari Depok, Mia Banulita dalam keterangan resminya pada Jumat (6/1/2023).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas