Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Sebut Proses Pengembalian Aset Korban First Travel Perlu Proses Panjang

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menyetujui peninjauan kembali (PK) putusan kasus First Travel.

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jaksa Agung Sebut Proses Pengembalian Aset Korban First Travel Perlu Proses Panjang
Alex Suban/Alex Suban
Rumah bos PT First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan berdiri megah di Jalan Taman Venesia Selatan, nomor 99 Klaster Venesia, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berdiri megah, Sabtu (16/11/2019). Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memastikan pihaknya bakal mengembalikan aset korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah First Travel dalam menindaklanjuti putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA). 

Laporan Reporter Tribunnews.com,  Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memastikan pihaknya bakal mengembalikan aset korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah First Travel dalam menindaklanjuti putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA).

Namun, Burhanuddin mengatakan bahwa proses tersebut memerlukan waktu yang panjang.




"Karena apa? Yang disita sedikit nih, kerugiannya banyak," ujar Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Aset First Travel Dikembalikan, Korban Berharap Diberangkatkan Umrah

Dia akan menyiapkan teknik khusus agar bisa segera mengembalikan aset-aset tersebut.

"Pasti kalau kita ingin secepatnya saja, tapi kemungkinan nanti dengan kurator," tandas Burhanuddin.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menyetujui peninjauan kembali (PK) putusan kasus First Travel.

BERITA TERKAIT

Satu di antaranya, soal aset bos First Travel yang semula dirampas negara, telah diralat. Dalam amar putusannya, aset tersebut bakal dikembalikan kepada para korban.

Akan tetapi delapan bulan berlalu, pihak MA belum menyampaikan salinan lengkap putusannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai pihak eksekutor.

"Sampai saat ini, sudah delapan bulan lebih sejak diputus pada 23 Mei 2022, putusan tersebut belum diterima oleh pihak Kejaksaan," kata pengacara korban, Pitra Romadoni usai menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok pada Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Soal Aset First Travel, Mahkamah Agung Belum Kirim Salinan Putusan ke Kejari Depok

Padahal pihak Kejari Depok telah mengajukan surat permohonan kepada MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Namun hingga kini, Kejari Depok baru menerima petikan atau amar putusannya.

"Amar putusan itu ya mengembalikan barang bukti kepada yang berhak. Nah terkait dengan mengembalikan barang bukti kepada yang berhak ini, pihak Kejasaan sudah berkoordinasi juga dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung," ujar Pitra, diinformasikan pihak Kejari Depok.

Adapun terkait kondisi aset, hingga kini pihak Kejari Depok belum buka suara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas