Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Penggeledahan Kantor Dinas PU Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

KPK membenarkan penggeledahan di Kantor Dinas PU Provinsi Papua pada Selasa (7/2/2023) terkait kasus dugaan gratifikasi Lukas Enembe.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in KPK Sebut Penggeledahan Kantor Dinas PU Papua Terkait Kasus Lukas Enembe
Tribun Papua/Raymond Latumahina
Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua digeledah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/2/2023). Tampak aparat keamanan berjaga di kantor yang beralamat di Jalan Soa Siu Dok II Kota Jayapura. KPK membenarkan penggeledahan di Kantor Dinas PU Provinsi Papua pada Selasa (7/2/2023) terkait kasus dugaan gratifikasi Lukas Enembe. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua di Jayapura pada Selasa (7/2/20230 terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Hingga kini, Ali menyebut penggeledahan oleh penyidik KPK masih berlangsung.

"Betul hari ini (7/2/2023). Informasi yang kami terima, ada penggeledahan tim penyidik KPK di kantor PU Papua. Dalam perkara tersangka LE (Lukas Enembe) dkk," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com.

Ali mengungkapkan hasil penggeledahan akan segera diinformasikan.

Dikutip dari Tribun Papua, penggeledahan oleh penyidik KPK di Kantor Dinas PU Provinsi Papua dijaga ketat oleh puluhan personel dari Brimob.

Baca juga: KPK Periksa Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Terkait Kasus Lukas Enembe

Sebelumnya, KPK juga dilaporkan telah menggeledah rumah dinas Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun, di kawasan Angkasa, Distrik Jayapura Utara.

Berita Rekomendasi

KPK Periksa 10 Saksi Termasuk Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KPK juga telah mengagendakan untuk memeriksa Sekda Papua sekaligus Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua, atas nama Ridwan Rumasukun, Sekda Provinsi Papua," kata Ali.

Selain Ridwan Rumasukun, KPK juga akan memeriksa 10 saksi lainnya, yakni Geraldo Da Rosario Semi yang merupakan petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura, Notaris Melinda Syalom Bawole, Direktur PT Papua Karya Mandiri Frans Irwanto Sarasak, dan Direktur PT Mitra Infra Struktur Sejahtera Nursalam Syamsudin.

Kemudian, pihak PT Aiwondeni Permai bernama Farida Lilita Row, Justina Kmur dari PT Cahaya Rante Tondon, Septinus Mampor dari CV Skylander, Jan Erens Aninam dari CV Yehoya Jireh, Daniel RR Wambraum dari PT Papua Mekar Abadi, dan Moch Safroni yang merupakan supir Haji Sukman.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi," kata Ali.

Baca juga: Terima Tiga Pengaduan Soal Kesehatan Lukas Enembe, Komnas HAM Koordinasi dengan KPK

Seperti diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas