Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Penggeledahan Kantor Dinas PU Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

KPK membenarkan penggeledahan di Kantor Dinas PU Provinsi Papua pada Selasa (7/2/2023) terkait kasus dugaan gratifikasi Lukas Enembe.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in KPK Sebut Penggeledahan Kantor Dinas PU Papua Terkait Kasus Lukas Enembe
Tribun Papua/Raymond Latumahina
Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua digeledah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/2/2023). Tampak aparat keamanan berjaga di kantor yang beralamat di Jalan Soa Siu Dok II Kota Jayapura. KPK membenarkan penggeledahan di Kantor Dinas PU Provinsi Papua pada Selasa (7/2/2023) terkait kasus dugaan gratifikasi Lukas Enembe. 

Lukas Enembe diduga telah menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Rijatono diduga menyuap Lukas Enembe agar PT Tabi Bangun Papua bisa mendapatkan tiga paket proyek di tahun anggaran 2019-2021.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Atas perbuatannya, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Tribun Papua/Raymond Latumahina)

Artikel lain terkait Kasus Lukas Enembe

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas