Kuasa Hukum Korban Meikarta Sebut Tuntutan Rp56 Miliar untuk Kliennya di Luar Nalar Manusia
Kuasa hukum PKPKM Rudi Siahaan menilai tuntutan Rp 56 miliar dilayangkan Mahkota Sentosa Utama (MSU) terhadap 18 orang anggota PKPKM aneh.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Rudi Siahaan menilai tuntutan Rp 56 miliar dilayangkan Mahkota Sentosa Utama (MSU) terhadap 18 orang anggota PKPKM aneh.
Pernyataan tersebut disampaikan Rudi menjelang sidang lanjutan antara PT.MSU dan 18 Anggota PPPKM dalam agenda kelengkapan alamat tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023).
"Kalau langkah-langkah hukum sudah kami siapkan. Namun untuk saat ini kita fokus dulu menghadapi sidang gugatan melawan hukum yang dilayangkan oleh pihak pengembang kepada korban Meikarta," kata Rudi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Karena nilai tuntunannya sangat fantastis Rp 56 miliar. Yang di luar nalar akal manusia," tegasnya.
Rudi melanjutkan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia mungkin menilai wajar jika pihaknya menuntut hak.
Baca juga: PT MSU Tidak Hadir di Persidangan, Konsumen Meikarta Kecewa Sidang Ditunda
Tetapi mengapa kliennya yang dituntut balik.
"Kita bisa melakukan survei kepada setiap masyarakat Indonesia wajar tidak kita yang menuntut hak. Justru kita yang dituntut. Tapi saya yakin Pengadilan Negeri Jakarta Barat keadilan pasti akan ditegakkan," jelasnya.
Menurut Rudi korban dari Meikarta hanya meminta uangnya dikembalikan.
"Kami korban Meikarta ini cukup dikembalikan saja uang mereka, gugatan dicabut selesai perkara. Tidak usah menabuh genderang perang," tegasnya.
Jika tidak ada itikad baik Rudi menyebut bahwa kerugian korban anggota PKPKM sekitar Rp 30 miliar.
Baca juga: Pengacara Konsumen Meikarta Sebut Gugatan untuk Kliennya Aneh, Rudi Siahaan: Yang Korban Itu Mereka
"Kalau tidak ada penyelesaian dan itikad baik dari pengembang otomatis karena kita negara hukum. Bagaimana cara menuntut hak kita? Kita minta baik-baik tidak dikasih kita gunakan instrumen negara," kata Rudi.
"Kalau kerugian kita dari komunitas ini kerugian sekitar Rp 39 miliar dari 130 orang yang terdata. Yang tidak terdata lebih banyak lagi," tutupnya.
Sebagai informasi, sebanyak 18 anggota Komunitas PKPKM telah digugat oleh PT MSU yang dimana telah teregister dalam perkara bernomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Dalam gugatannya, PT MSU menggugat 18 orang dalam komunitas tersebut dengan total uang senilai Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.
Selain itu, PT MSU juga memohon agar para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.