Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baca Replik, JPU Sebut Segudang Prestasi Teddy Minahasa di Polri Hanya untuk Pencitraan Semata

JPU beranggapan sejumlah prestasi yang diperoleh Irjen Pol Teddy Minahasa di Polri hanyalah untuk kepentingan dan pencitraan semata.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Baca Replik, JPU Sebut Segudang Prestasi Teddy Minahasa di Polri Hanya untuk Pencitraan Semata
Tribunnews/Ashri Fadilla
Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba - JPU beranggapan sejumlah prestasi yang diperoleh Irjen Pol Teddy Minahasa di Polri hanyalah untuk kepentingan dan pencitraan semata. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan sejumlah prestasi yang diperoleh Irjen Pol Teddy Minahasa di Polri hanyalah untuk kepentingan dan pencitraan semata.

Hal tersebut terungkap ketika JPU membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba hari ini, Selasa (18/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Apalah gunanya segudang pestasi dan reputasi yang hanya bisa dirasakan untuk kepentingan dan pencitraan pribadi semata," ujar JPU, Iwan Ginting dalam sidang pembacaan replik kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).

JPU juga beranggapan bahwa prestasi-prestasi yang diraih Teddy Minahasa tersebut tidak sebanding dengan kejahatan yang sudah ia lakukan.

Lantaran kejahatan yang dilakukan Teddy Minahasa dianggap telah menghancurkan berjuta generasi bangsa sebagai pondasi kehidupan bangsa.

Baca juga: Asal-usul Modal Rp 20 Miliar Teddy Minahasa untuk Operasi Bongkar 2 Ton Narkoba di Laut Cina Selatan

"Tidak sebanding dengan perbuatan kejahatan narkoba yang telah menghancurkan berjuta sumber daya manusia atau generasi bangsa sebagai sendi-sendi dan pondasi kehidupan bangsa," ujarnya.

Kejahatan narkoba tersebut, kata JPU juga telah mengubur cita-cita generasi penerus bangsa.

Berita Rekomendasi

"Akibat perbuatan penjahat narkoba yang tidak lebih dari pengkhianat bangsa dan pengkhianat rakyat Indonesia."

Maka dari itu, JPU beranggapan bahwa tuntutan yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa sudah tepat, yakni hukuman mati.

"Sehingga Penuntut Umum telah tepat dalam memberikan tuntutan pidana mati kepada terdakwa," ujar Iwan.

Teddy Minahasa Akui Dapat Jumlah Penghargaan Terbanyak di Polri

Teddy Minahasa Putra semasa menjabat Kapolda Banten. Irjen Teddy kini dipercaya jadi Kapolda Sumbar, (25/8/2021) -
Teddy Minahasa Putra semasa menjabat Kapolda Banten. Irjen Teddy kini dipercaya jadi Kapolda Sumbar, (25/8/2021) - (Kapolda_banten_official)

Sebelumnya, dalam pleidoi yang dibacakan Teddy Minahasa pada Kamis (13/4/2023) yang berjudul "Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi", ia mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh 24 tanda jasa dan tanda kehormatan.

Jumlah tersebut, dikatakan Teddy Minahasa merupakan jumlah penghargaan terbanyak yang didapatkan oleh anggota Polri saat ini.

"Memperoleh 24 tanda jasa dan tanda kehormatan."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas