Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Baca Replik, JPU Sebut Segudang Prestasi Teddy Minahasa di Polri Hanya untuk Pencitraan Semata

JPU beranggapan sejumlah prestasi yang diperoleh Irjen Pol Teddy Minahasa di Polri hanyalah untuk kepentingan dan pencitraan semata.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Baca Replik, JPU Sebut Segudang Prestasi Teddy Minahasa di Polri Hanya untuk Pencitraan Semata
Tribunnews/Ashri Fadilla
Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba - JPU beranggapan sejumlah prestasi yang diperoleh Irjen Pol Teddy Minahasa di Polri hanyalah untuk kepentingan dan pencitraan semata. 

"Ini adalah jumlah terbanyak yang dimiliki oleh seluruh anggota Polri yang ada di Indonesia saat ini," tegas Teddy.

JPU Sebut Tuntutan Mari Tuntutan Mati untuk Teddy Minahasa Tak Langgar HAM

Diketahui bahwa Teddy Minahasa dituntut Mati oleh JPU atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Atas hal tersebut, dalam replik yang dibacakan hari ini, Selasa, JPU menyebutkan bahwa tuntutan hukuman mati itu tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Lantaran peredaran narkotika termasuk dalam kejahatan luar biasa karena sudah merenggut banyak nyawa manusia.

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN -
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, penerapan sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana narkotika dianggap tidak melanggar HAM.

"Lantaran para pelakulah yang justru merenggut hak asasi manusia lain," kata JPU dalam sidang pembacaan replik, Selasa (18/4/2023).

Berita Rekomendasi

Tim JPU juga mengutip dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa hak asasi harus digunakan dengan menghormati hak asasi orang lain, penerapannya pun dianggap mesti dibatasi dengan instrumen undang-undang,

"Yakni hak untuk hidup itu tidak boleh dikurangi, kecuali diputuskan oleh Pengadilan," kata JPU.

"Dan putusan tersebut pada akhirnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung," imbuhnya

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas