Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut Polri Tak Perlu Izin Presiden Jokowi untuk Periksa Hakim MK

Mahfud MD mengatakan bahwa Polisi tidak perlu meminta izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mahfud MD Sebut Polri Tak Perlu Izin Presiden Jokowi untuk Periksa Hakim MK
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menkoplhukam Mahfud MD, usai meghadiri rapat membahas mengenai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau corruption perception index (CPI) di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkoplhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Polisi tidak perlu meminta izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan Mahfud tersebut terkait dengan dilaporkannya Hakim MK oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).

Laporan dibuat terkait dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

“Saya kira gak perlu izin dulu ya,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (7/2/2023).

Meskipun demikian menurutnya belum ada pembahasan mengenai kasus tersebut dengan Presiden Jokowi.

Adapun rapat internal bersama Presiden yang digelar antaranya dirinya, Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua KPK membahas masalah Indeks Persepsi Korupsi.

Berita Rekomendasi

“itu kan kita belum jelas juga tadi tidak dibahas, jadi Kapolri juga nda lapor itu. Tadi soal korupsi aja,” katanya.

Sebelumnya Hakim MK dilaporkan terkait dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto. Perubahan yang dimaksud yakni putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan putusan.

Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni: 

"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:

Baca juga: Zico Memohon agar Presiden Berikan Izin 9 Hakim MK Diperiksa Terkait Dugaan Perubahan Putusan

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas