Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puluhan Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut Minta Keadilan di Pengadilan

Terpantau di Ruang Wirjono Projodikoro 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para orang tua telah menunggu di ruang pengunjung sidang.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Puluhan Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut Minta Keadilan di Pengadilan
Tribunnews.com/Ashri F
Terpantau di Ruang Wirjono Projodikoro 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para orang tua telah menunggu di ruang pengunjung sidang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orang tua korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (7/2/2023).

Mereka menggugat 11 pihak, yaitu PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Terpantau di Ruang Wirjono Projodikoro 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para orang tua telah menunggu di ruang pengunjung sidang.

Mereka mengenakan kaus hitam bertuliskan "KU KIRA OBAT, TERNYATA RACUN. #TRAGEDIOBATBERACUN"

Sembari duduk, mereka sama-sama mengangkat kertas bertuliskan tuntutan terhadap para tergugat.

Mereka juga tampak tertunduk dengan raut wajah yang terlihat sedih.

Berita Rekomendasi

Kedatangan para orang tua korban ini juga dalam rangka menghadiri sidang gugatan perdata perkara ini. Sebab pada Selasa (17/1/2023) lalu sidang perkara ini ditunda.

Hal tersebut lantaran banyak pihak tergugat yang tidak hadir serta dua ketua kelompok dari pihak penggugat tidak hadir.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Muncul Lagi, Anggota DPR: Semua Pihak Harus Waspada

"Ini barang tidak perlu ditunda lagi kalau BPOM datang kepalanya, bukan ngirim kroconya, begitupun dengan Kemenkes dan yang lain. Datang, ketemu korban, minta maaf," ujar Tegar Putu Hena, kuasa hukum korban gagal ginjal akut pada Selasa (17/1/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Tegar melanjutkan, pihaknya mengaku kecewa lantaran pihak-pihak tergugat menganggap remeh kasus kejahatan luar biasa yang telah menewaskan 200 anak itu.

"Kami kecewa dengan proses ini, karena awalnya kami berpikir peristiwa gagal ginjal akut yang merenggut nyawa anak-anak tidak berdosa ini menjadi perhatian semua orang dan semua pihak, baik Kementerian maupun Swasta," kata Tegar.

Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, Ulung Purnama yang juga merupakan kuasa hukum korban menegaskan jika sidang perdana class action ini diikuti oleh 25 orang yang terbagi dalam tiga kelompok.

Kelompok pertama berjumlah 17 orang, kelompok kedua berjumlah tujuh orang, dan kelompok ketiga berjumlah satu orang.

Mereka sama-sama menuntut keadilan kepada para produsen obat dan lembaga terkait yang mengeluarkan obat sirop untuk anak dengan kandungan berbahaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas