Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Usulan Cak Imin, PDIP: Layaknya Gubernur Dipilih DPRD

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menilai bahwa selayaknya gubernur dipilih oleh DPRD.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tanggapi Usulan Cak Imin, PDIP: Layaknya Gubernur Dipilih DPRD
Doc. Padamu Negeri
Said Abdullah. Tanggapi Usulan Cak Imin, PDIP: Layaknya Gubernur Dipilih DPRD 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menilai bahwa selayaknya gubernur dipilih oleh DPRD.

Hal itu merespons usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk menghapus jabatan gubernur.

"Selayaknya sebagai kepanjangan tangan pusat dia (gubernur) cukup dipilih oleh DPRD," kata Said saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).

Said menegaskan jika hingga kini faktanya gubernur masih menjadi perpanjangan dari pemerintah pusat.

"Karena faktanya sampe sekarang itu adalah gubernur adalah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat sampai hari ini," ujarnya.

Berbeda dengan gubernur, Said menuturkan jika bupati masih bisa dipilih rakyat karena punya otonomi sendiri.

"Kalau bupati kenapa? Karena dia yang punya daerah otonom itu yang bunyikan siapa? Undang-undang itu sendiri," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur (Pilgub) ditiadakan.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan pihaknya akan menyampaikan kajian usulan Pilgub dihapus ke badan legislasi (Baleg) DPR RI.

"Sedang proses (kajian), tapi sudah hampir kita siap mengusulkan itu. (Ke) Baleg," kata Cak Imin di sela-sela acara Ijtima Ulama Jakarta di kawasan Cikini, Kamis (2/2/2023).

Wakil Ketua DPR RI ini berharap baik pemerintah maupun DPR bisa mengkaji usulan penghapusan Pilgub tersebut.

"Prosesnya panjang, kajian mendalam. Kita harapkan DPR mengkaji, pemerintah mengkaji, lalu konstitusi dipertimbangkan," ucapnya.

Baca juga: Cak Imin Usul Pemilihan Gubernur Dihapus, Ketua Komisi II DPR: Urgensinya Apa?

Dalam kajian itu, Cak Imin menyebut, keberadaan DPRD provinsi juga otomatis bakal dihapus jika jabatan gubernur ditiadakan.

"Sementara kita kajian konstitusi dulu," ucap Muhaimin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas