Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Dody Prawiranegara Perintahkan Anak Buah Pindahkan Barang Bukti Sabu ke Sudut Ruang Kerjanya

Lima anak buah AKBP Dody Prawiranegara memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (8/2/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in AKBP Dody Prawiranegara Perintahkan Anak Buah Pindahkan Barang Bukti Sabu ke Sudut Ruang Kerjanya
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
AKBP Dody Prawiranegara Perintahkan Anak Buah Pindahkan Barang Bukti Sabu ke Sudut Ruang Kerjanya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima anak buah AKBP Dody Prawiranegara memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (8/2/2023).

Mereka merupakan anggota Polres Bukittinggi, yaitu Pahlevi Aubedillah, Syukur Hendry Saputra, Rinaldi alias Anang, Heru Prayitno, dan Sapri.

Dalam kesaksian di persidangan, mereka memberikan kesaksian mengenai asal mula sabu yang pada akhirnya dijual AKBP Dody berdasarkan perintah Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatra Barat.

Para saksi mengungkapkan bahwa AKBP Dody sempat memerintahkan agar 41 kilogram sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus dipindahkan ke ruang kerjanya.

"Saya dipanggil Pak Kapolres bersama Kasi Propam memerintahkan kami membawa barang bukti di command center ke ruangannya," ujar saksi Sapri yang merupakan Kasat Narkoba Polres Bukittinggi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (8/2/2023).

Pemindahan barang bukti itu disebut Sapri bertujuan untuk pengecekan menjelang pemusnahan.

"Di Ruang Kapolres diminta dibuka, untuk pengecekan, mana barang bukti yang akan dimusnahkan, mana yang akan diserahkan ke Kejaksaan," katanya.

Berita Rekomendasi

Kemudian Sapri meminta anak buahnya untuk melaksanakan pemindahan barang bukti tersebut.

Totalnya ada dua peti yang dipindahkan. Masing-masing terdiri dari 18 bungkus.

"Dihitung, satu peti isi 18 bungkus, satu lagi 18 bungkus. Totalnya 36 bungkus," ujarnya.

Setelah dilakukan penghitungan, barang bukti tersebut disimpan di tempat tersembunyi, tepatnya di sudut ruang kerja Dody.

"Disimpan di sudut. Ditutup dengan meja bar di Ruang Kapolres. Jadi kalau kita masuk, peti itu tidak nampak," kata Sapri.


Sebagai informasi, dalam kasus ini AKBP Dody didakwa karena hendak menjual 5 kilogram sabu kepada Linda Pujiastuti.

Baca juga: Teddy Minahasa Sangkal Perintahkan Dody Prawiranegara Tukar Sabu, Jaksa Bakal Tunjukkan Bukti

5 kilogram sabu yang hendak dijual kepada Linda iu merupakan barang bukti kasus narkoba yang diungkap oleh Polres Bukittinggi.

Sabu itu ditukar AKBP Dody dengan tawas melalui Syamsul Ma'arif alias Arif.

Penukaran itu berdasarkan perintah Teddy Minahasa yang disampaikan ke Dody setelah press release pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022.

Melalui pesan whatsapp, Teddy memerintahkan Dody untuk menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

"Dilaksanakan secara aman atau setidak-tidaknya dilepas secara bertahap," kata jaksa penuntut umum membacakan perintah Teddy kepada Dody dalam sidang perdana pada Rabu (1/2/2023).

Kemudian Dody menemui Arif untuk membahas perintah tersebut.

Takut atasannya murka, Dody pun memerintahkan Arif untuk mencari 5 kilogram tawas.

"Selanjutnya saksi Syamsul Maarif menyanggupi permintaan dari Terdakwa dan akan mencari tawas seberat 5.000 gram," kata jaksa penuntut umum.

Arif kemudian berhasil memperoleh tawas dari sebuah platform online shop ternama.

Tawas itu dibawanya ke ruang kerja Dody di Mapolres Bukittinggi pada 14 Juni 2022.

"Serta saksi Syamsul Maarif juga membawa linggis kecil," kata JPU.

AKBP Dody kemudian keluar dari ruang kerjanya sebentar untuk membiarkan Syamsul menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Dan setelah terdakwa kembali ke ruang kerja Kapolres Bukit Tinggi, sebagian barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.000 gram yang berada di dalam peti sudah ditukar oleh saksi Syamsul Maarif dengan tawas."

Akibat perbuatannya ini, AKBP Dody Prawiranegara duduk di kursi pesakitan dan didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas