Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggap Kliennya Tak Langgar Pasal UU ITE, Kuasa Hukum Yakin Chuck Putranto Bisa Divonis Bebas

tim penasihat hukum membantah replik Jaksa bahwa Chuck Putranto melanggar pasal 49 jo Pasal 33 UU RI tentang UU ITE

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Anggap Kliennya Tak Langgar Pasal UU ITE, Kuasa Hukum Yakin Chuck Putranto Bisa Divonis Bebas
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa Chuck Putranto menjalani sidang pembacaan duplik terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023). Kuasa hukum Chuck Putranto, Daniel Sony Pardede mengatakan, dalam proses persidangan kliennya itu dinyatakan tidak melanggar Pasal 33 UU ITE. 

"Berdasarkan fakta persidangan dan BAP ahli Rony telah menyatakan terdakwa Chuck Putranto tidak pernah diperiksa terksit pasal 33 UU ITE dan berdasarkan fakta persidangan juga ahli Rony menyatakan terdakwa Chuck Putranto tidak memenuhi unsur Pasal 33 UU ITE,"ucapnya.

"Padahal ahli Rony merupakan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum," sambungnya

Diketahui dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara.

Baca juga: Pihak Chuck Putranto Bantah Jaksa: Klien Kami Tidak Miliki Kehendak yang Sama dengan Ferdy Sambo

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Chuck Putranto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU pun menyimpulkan bahwa Chuck Putranto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakibatkan sistem elektronik tidak berjalan sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas