Anggap Kliennya Tak Langgar Pasal UU ITE, Kuasa Hukum Yakin Chuck Putranto Bisa Divonis Bebas
tim penasihat hukum membantah replik Jaksa bahwa Chuck Putranto melanggar pasal 49 jo Pasal 33 UU RI tentang UU ITE
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Chuck Putranto berkeyakinan bahwa kliennya bisa divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Sebab dikatakan kuasa hukum Chuck Putranto, Daniel Sony Pardede dalam proses persidangan kliennya itu dinyatakan tidak melanggar Pasal 33 UU ITE.
"Bahwa telah jelas dan tak terbantahkan dalam dalil Jaksa Penuntut Umum tersebut terlihat Jaksa Penuntut Umum terkesan hanya memaksakan kehendaknya dan menyimpulkan perbuatan Terdakwa telah melanggar UU ITE," jelas Sony di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Kubu Chuck Putranto Tuding Jaksa Potong Fakta Soal Pengamanan DVR CCTV Usai Penembakan Brigadir J
Sony membantah replik Jaksa, lantaran Chuck Putranto dianggap tidak memenuhi unsur melanggar UU ITE seperti yang dijabarkan oleh saksi ahli bernama Rony saat proses persidangan.
Terkait hal itu juga sebelumnya dalam sidang duplik, Rony menilai bahwa Jaksa justru mengenyampingkan hal tersebut yang dimana padahal saksi ahli itu didatangkan oleh tim JPU.
"Jadi sejak awal kami yakin terdakwa Chuck Putranto bisa lepas atau bebas. Tuntutan penuntut umum hanya pada Pasal 33 UU ITE, berdasarkan keterangan ahli, Chuck Putranto terbukti tidak memenuhi unsur-unsur pasal 33 UU ITE. Itulah yang membuat kami yakin terdakwa Chuck Putranto bisa bebas atau lepas," ucap Sony.
Jikapun nantinya putusan Majelis Hakim tidak sesuai harapannya, Sony mengaku akan melakukan upaya hukum lainnya seperti banding dan kasasi.
"Kalaupun tidak sesuai harapan kami, maka kami akan mengajukan upaya hukum lainnya, seperti banding, kasasi atau hal-hal lainnya, yang penting dalam materinya sendiri, kami yakin Chuck Putranto bisa bebas," ungkapnya.
Baca juga: Bantah Chuck Putranto yang Rusak DVR CCTV, Kuasa Hukum: Kesimpulan Jaksa Hanya Asumsi dan Imajinasi
Sampaikan Duplik di Persidangan
Sebelumnya, Terdakwa Chuck Putranto menjalani sidang pembacaan duplik terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Dalam pembacaan duplik ini, tim penasihat hukum membantah replik Jaksa bahwa Chuck Putranto melanggar pasal 49 jo Pasal 33 UU RI tentang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.
"Bahwa telah jelas dan tak terbantahkan dalam dalil Jaksa Penuntut Umum tersebut terlihat Jaksa Penuntut Umum terkesan hanya memaksakan kehendaknya dan menyimpulkan perbuatan Terdakwa telah melanggar UU ITE," ucap Tim Penasihat Hukum.
Dibantahnya replik Jaksa itu lantaran kubu Chuck Putranto menilai bahwa kliennya itu sudah dianggap tak memenuhi unsur melanggar UU ITE seperti yang dijabarkan oleh saksi ahli bernama Rony saat proses persidangan.