Jaksa Tunjukkan Bukti Sabu Hingga Alat Komunikasi Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody dalam Sidang
Sejumlah barang bukti kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa diperlihatkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah barang bukti terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa diperlihatkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/2/2023).
Sidang hari ini merupakan pemeriksaan saksi atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti alias Anita.
Barang bukti yang ditunjukkan merupakan sampel dari narkotika jenis sabu yang dijual kepada Linda.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat tim jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan sampel sabu yang terbungkus plastik kepada Majelis Hakim.
Pihak penasihat hukum terdakwa pun turut maju mendekati meja Majelis Hakim untuk melihat barang bukti tersebut.
Selain sampel sabu, tim JPU juga menunjukkan barang bukti berupa ponsel dan kartu ATM.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, 10 Saksi Jelaskan Kronologi Penjualan Sabu Irjen Teddy Minahasa
Menurut tim JPU, mereka juga memiliki barang bukti mobil yang digunakan Dody bersama orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif mengantarkan sabu kepada Linda.
Hanya saja barang bukti tersebut tak bisa ditunjukkan dalam persidangan.
"Jadi ada barang bukti narkotika jenis sabu, dan juga alat komunikasi, ATM, kendaraan bermotor," kata jaksa Arya saat ditemui usai persidangan.
Sebagai informasi, dalam kasus ini AKBP Dody didakwa karena hendak menjual 5 kilogram sabu kepada Linda Pujiastuti.
Baca juga: Hotman Paris Minta Hakim Merenung Sebelum Putusan Sela Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
5 kilogram sabu yang hendak dijual kepada Linda iu merupakan barang bukti kasus narkoba yang diungkap oleh Polres Bukittinggi.
Sabu itu ditukar AKBP Dody dengan tawas melalui Syamsul Ma'arif alias Arif.
Penukaran itu berdasarkan perintah Teddy Minahasa yang disampaikan ke Dody setelah press release pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022.