Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Pengeluaran Uang Tanpa Laporan Pertanggungjawaban dari Kas Keuangan PT SMS

(KPK) mendalami adanya pengeluaran uang tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban dari kas keuangan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Dalami Pengeluaran Uang Tanpa Laporan Pertanggungjawaban dari Kas Keuangan PT SMS
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK Dalami Pengeluaran Uang Tanpa Laporan Pertanggungjawaban dari Kas Keuangan PT SMS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya pengeluaran uang tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban dari kas keuangan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).

Di mana, pengeluaran uang tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban ini dilakukan oleh pihak yang terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Pendalaman materi pemeriksaan itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Adi Trenggana Wirabhakti, Direktur Utama PT SMS dan Gierry Helvan, Manager Teknik dan Operasional PT SMS, pada Selasa (7/2/2023).

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengeluaran uang tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban dari kas keuangan PT SMS oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/2/2023).

Pada Rabu ini, tim penyidik KPK kembali melanjutkan pemeriksaan saksi untuk melengkapi bukti perkara dimaksud.

Dua saksi yang dipanggil yakni Alim Pratikno, Karyawan PT KAI/Plt VP Legal Dispute Resolution dan Iwan Kurniawan dari PT Bumi Merapi Energi.

KPK diketahui meningkatkan pengusutan kasus dugaan rasuah terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumsel ke tahap penyidikan. 

Berita Rekomendasi

Seiring peningkatan itu, lembaga antikorupsi telah menetapkan sejumlah pihak menjadi tersangka.

Dari informasi yang dihimpun, Direktur Utama PT SMS periode 2019-2021 Sarimuda jadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel," kata Ali Fikri, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: KPK Duga Ada Penggunaan Dokumen Keuangan Fiktif sebagai Kelengkapan Proses Pencairan Uang PT SMS

PT Sriwijaya Mandiri Sumsel merupakan BUMD yang bergerak dibidang transportasi batu bara. 

Dalam bisnisnya, PT SMS menjalankan usaha angkutan batu bara menggunakan jalur kereta api, jalur khusus, dan jalur sungai.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas