Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK dan Kejaksaan Agung Perkuat Koordinasi dan Supervisi Penanganan Tindak Pidana Korupsi

Jaksa Agung menyampaikan bahwa acara ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan pemberantasan tindak pidana korupsi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK dan Kejaksaan Agung Perkuat Koordinasi dan Supervisi Penanganan Tindak Pidana Korupsi
Ist/Humas Kejaksaan
KPK dan Kejaksaan RI menyepakati kerja sama koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (TPK), di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI menyepakati kerja sama koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (TPK).

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Rabu (8/2/2023) di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

Dalam acara ini, hadir Ketua KPK Firli Bahuri, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Johanis Tanak, dan Nawawi Pomolango beserta jajaran struktural KPK. Turut hadir pula Wakil Jaksa Agung serta para struktural Kejagung.

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Proses Pengembalian Aset Korban First Travel Perlu Proses Panjang

 
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa acara ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan pemberantasan tindak pidana korupsi, Kejaksaan dan KPK dipandang perlu untuk terus menjalin kerja sama khususnya terkait koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Kerja sama ini bertujuan untuk menyamakan persepsi khususnya dalam kegiatan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi guna optimalisasi dan percepatan penyelesaian perkara serta untuk menciptakan sinergitas antara KPK dengan Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung melalui keterangan tertulis, Rabu (8/2/2023).

Burhanuddin mengapresiasi dan menyambut baik penandatanganan PKS ini yang menunjukkan adanya kesungguhan, semangat dan keinginan kita semua untuk mau dan mampu bekerja sama, berinteraksi dan bersinergi guna membuktikan bahwa institusi negara berada pada garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi maupun perkara tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Berita Rekomendasi

“Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, dapat memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah terkait dengan pelaksanaan koordinasi, supervisi serta pelaksanaan perbantuan dan fasilitasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Agung.

Di samping itu, Burhanuddin menyampaikan dengan adanya PKS ini juga diharapkan dapat lebih mengukuhkan dan menegaskan upaya optimalisasi dalam pengintegrasian data penanganan perkara, baik data dari Case Management System (CMS) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan maupun data SPDP Online di Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Hal tersebut juga menjadi salah satu upaya dalam mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi terkait pertukaran data penanganan perkara pidana antar lembaga penegak hukum.

Baca juga: KPK Dalami Pengeluaran Uang Tanpa Laporan Pertanggungjawaban dari Kas Keuangan PT SMS

“Semoga dengan dijalinnya kerja sama ini dapat meningkatkan harmonisasi demi keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi kita bersama. Saya berharap Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani tersebut dapat segera diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara sesuai dengan tugas, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing institusi,” ujar Jaksa Agung.

Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, KPK dan Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum Indonesia tentunya memiliki tujuan dan kepentingan yang sama. 

Yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan mencapai keadilan sosial. 

"Kita di sini bersama mewujudkan tujuan bangsa yang berdasarkan UUD 1945. Ini tidak akan terwujud jika masih ada korupsi," tegas Firli dalam sambutannya. 

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, perlu ada upaya yang disinergikan bersama dengan instansi atau lembaga lainnya agar hasilnya lebih optimal. 

Hal ini juga sejalan dengan salah satu tugas KPK sebagaimana tercantum dalam UU KPK, yaitu menjalankan supervisi bersama dengan instansi-instansi terkait dalam pemberantasan korupsi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas