Pertanyakan Naskah Akademik, Muhammadiyah dan Organisasi Profesi Tolak RUU Kesehatan
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama tujuh organisasi profesi menyatakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama tujuh organisasi profesi menyatakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Tujuh organisasi profesi tersebut adalah Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia, dan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
Serta Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan Forum Masyarakat Peduli Kesehatan.
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menilai RUU Kesehatan tidak sejalan dengan nilai-nilai UUD 1945.
"Kami menyimpulkan bahwa RUU ini sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai fundamental yang menjadi komitmen bangsa ini sejak awal sampai akhir nanti, yang ada di dalam empat alinea Pembukaan UUD 1945," ujar Busyro dalam konferensi pers di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Busyro meminta agar Pemerintah bersama DPR tidak melanjutkan pembahasan RUU Kesehatan tersebut.
Mantan Pimpinan KPK ini mempertanyakan keberadaan naskah akademik dari RUU Kesehatan ini.
"Pemerintah perlu mempertimbangkan, pertama menunda dulu sampai setelah Pemilu. Sebab mereka sedang kontes Pemilu," tutur Busyro.
"Kedua ya disetop, karena mereka enggak siap. Naskah akademik kemungkinan tidak ada," tambah Busyro.
Selain itu, Busyro menyoroti penyusunan RUU Kesehatan yang dianggapnya tidak melibatkan berbagai pihak.
"Tata krama akademik perumusan ini tidak mencerminkan sopan santun prosedur yang tertib, misalnya melibatkan masyarakat secara proposional dan secara jujur, bukan melibatkan dalam arti performa, tetapi juga substansinya kemudian dikandasi. Sering kali pemerintah dan DPR seperti itu," jelas Busyro.
Baca juga: Ribuan Buruh Geruduk DPR Tolak Perppu Cipta Kerja dan RUU Kesehatan
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemerintah tetap mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law dibahas di DPR.
Untuk itu, saat ini Budi Gunadi menunggu draf RUU itu selesai dibahas di Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Jadi ini adalah masalah utama yang kita sampaikan. Waktu itu Pak Wamen bicara di Baleg, kami menunggu. Rencananya akan dikirimkan ke kami dan kami akan punya waktu untuk memberikan respons masukan dari mereka," kata Budi Gunadi dalam rapat kerja (Raker) Komisi IX DPR, Selasa (24/1/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.