Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapkan Mental, Orang Tua Brigadir J Bakal Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo di PN Jaksel

Permintaan Kamaruddin Simanjuntak, orang tua Brigadir J bakal hadir di PN Jaksel pada Senin (13/2/2023) saksikan langsung vonis Ferdy Sambo.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Siapkan Mental, Orang Tua Brigadir J Bakal Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo di PN Jaksel
Kolase Tribunnews
Kolase foto Ferdy Sambo dan Orang tua dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simajuntak (kiri). Permintaan Kamaruddin Simanjuntak, orang tua Brigadir J bakal hadir di PN Jaksel pada Senin (13/2/2023) saksikan dan dengarkan langsung vonis Ferdy Sambo yang membunuh anaknya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadapi vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 pekan depan.

Jadwal sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut selisih satu hari dari jadwal sidang vonis dua anak buahnya, yaitu Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf.

Baik Ricky Rizal maupun Kuat Maruf akan menghadapi vonis hakim pada Selasa, 14 Februari 2023.

Sementara vonis Richard Eliezer alias Bharada E, digelar pada Rabu (15/2/2023).

Jelang vonis Ferdy Sambo tersebut, orang tua Brigadir J bakal berangkat dari Jambi ke Jakarta.

Kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mereka akan menyaksikan dan mendengarkan langsung vonis majelis hakim bagi Ferdy Sambo.

Berita Rekomendasi

Kehadiran orang tua Brigadir J menyaksikan langsung vonis Ferdy Sambo ini merupakan permintaan dari kubu kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak.

Orang Tua Almarhum Brigadir J Akan Saksikan Langsung Sidang Vonis Ferdy Sambo di Jakarta

Sidang Vonis Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua akan digelar pada 13 Februari 2023 mendatang.

Keluarga Brigadir Yosua berencana akan menyaksikan langsung sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini diungkapkan oleh Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak saat dihubungi tribunjambi.com.

"Sudah ada pemberitahuan, kami ke Jakarta keluarga inti," kata Rosti, Selasa (7/2/2023).

Yang sudah pasti berangkat yakni Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat.

Sementara untuk anggota keluarga lain belum mengkonfirmasi apakah ikut berangkat ke Jakarta atau menyaksikan dari Jambi.

"Belum tau berapa orang yang berangkat, Saya sama bapaknya lah pastinya, tadi anak yang tua (Yuni,red) ngomong ngga bisa ikut, kalau yang lain nggak tau belum ada pemberitahuan," ucapnya.

Kolase foto Ferdy Sambo (kiri), ilustrasi palu hakim (tengah) dan Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kiri).
Kolase foto Ferdy Sambo (kiri), ilustrasi palu hakim (tengah) dan Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kiri). (Kolase Tribunnews)

Permintaan Kamaruddin Simanjuntak

Direncanakan ayah dan ibu Brigadir Yosua akan berangkat ke Jakarta pada Minggu (12/2/2023) atau satu hari sebelum agenda sidang.

"Hari Minggu, kan hari Senin mulai kan, jadi Minggu berangkat," ujarnya.

Keberangkatan kedua orang tua Brigadir Yosua ini merupakan permintaan dari Penasihat Hukum Kamaruddin Simanjuntak.

Namun dirinya juga belum mengetahui apakah akan menyaksikan vonis seluruh terdakwa atau hanya Ferdy Sambo, sehingga belum dapat dipastikan kepulangannya.

Dengarkan Vonis Ferdy Sambo, Orang Tua Brigadir J Siapkan Mental

Ia mengungkapkan untuk menghadapi persidangan nanti dirinya hanya mempersiapkan mental dan juga kesehatan.

"Persiapannya kita menjaga kesehatan, menguatkan mental juga," ucapnya.

Rosti berharap vonis yang dijatukan Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo sesuai dengan pasal 340 dengan hukuman maksimal hukuman mati.

"Sesuai dengan dakwaan mereka, unsurnya terpenuhi sesuai pasal 340 ya maksimal hukuman mati," tutupnya.

Permintaan Ibunda Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Jelang sidang vonis yang akan dijalani Ferdy Sambo, pihak keluarga Brigadir J pun ikut buka suara.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap, Ferdy Sambo dihukum yang seberat-beratnya, yaitu hukuman mati.

Hal ini dikarenakan mantan Kadiv Propam itu merupakan otak pembunuhan Brigadir J.

"Harapan kami keluarga, semoga Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan ini, diberikan hukuman seberat-beratnya, yaitu hukuman mati," kata Rosti Simanjuntak dikutip dari tayangan di Kompas TV, Rabu (1/2/2023).

Orangtua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Orangtua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Ibunda Brigadir J Ingin Lihat Langsung Keadilan Ditegakkan untuk Anaknya

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak berharap bisa berangkat ke Jakarta untuk menyaksikan langsung sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan anaknya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rosti ingin melihat secara langsung bagaimana keadilan ditegakkan untuk almarhum anaknya, Brigadir J.

Diketahui vonis terhadap Sambo dan Putri Candrawathi akan dibacakan pada 13 Februari 2023.

Sementara vonis terhadap Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada 14 Februari, dan Richard Eliezer alias Bharada E pada 15 Februari 2023.

"Harapan kami keluarga sesuai dengan panggilan dengan pengadilan negeri, apabila keluarga diharuskan datang ke Jakarta kami akan bersedia mengikuti dalam vonis terakhir ini agar kami merasa puas, agar kami mengetahui apa saja yang menjadi hak milik anak kami," kata Rosti dalam tayangan Kompas TV, Jumat (3/2/2023).

Rosti mengatakan dia ingin mendengar langsung pembacaan vonis tersebut. Kehadirannya kata dia, akan mewakili almarhum anaknya yang sudah tiada.

"Kami sebagai keluarga yang ditinggalkan anak kami yang sudah tidak bisa bertemu, kami di sana bisa mendengar secara langsung tidak melalui tv," ujar dia.

Ia pun percaya majelis hakim yang merupakan wakil Tuhan di muka bumi dapat memberikan putusan maksimal sesuai perbuatan kejahatan Sambo Cs yang merencanakan pembunuhan terhadap anaknya.

"Kami percaya hakim sebagai utusan Tuhan di muka bumi ini yang bisa memberikan putusan semaksimalnya sesuai perbuatan kejahatan mereka yang melakukan pembunuhan berencana," tutupnya.

Kolase Tribunnews: Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak tak puas Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup, berharap hukuman mati. (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha) (ISTIMEWA)
Kolase Tribunnews: Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak tak puas Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup, berharap hukuman mati. (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha) (ISTIMEWA) ((Tribunnews.com/Rahmat Nugraha) (ISTIMEWA))

Ferdy Sambo Siapkan Mental Hadapi Vonis Hakim

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyatakan, kliennya siap menghadapi sidang vonis atau putusan yang digelar pada 13 Februari mendatang.

Ia menyebut, mantan kadiv propam siap menerima apapun putusan yang dijatuhkan hakim.

"Apapun keputusannya itu harus siap menerima dan saya pikir Beliau (Sambo) juga sudah menyiapkan mentalnya," kata Rasamala usai pembacaan duplik di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), yang dikutip dari Kompas TV.

Rasamala menyebut, sejak awal persidangan Ferdy Sambo fokus mengupayakan semaksimal mungkin yang bisa dilakukan dalam rangka mempertahankan hak-haknya sebagai terdakwa.

"Jadi lebih jauh sebenarnya juga mungkin juga sudah menyiapkan (mental) keluarga dan seterusnya," imbuh dia.

Harap Vonis Ferdy Sambo Jernih Tanpa Tekanan

Pihaknya pun berharap hakim dapat mempertimbangkan secara jernih putusan perkara pembunuhan Brigadir J.

Terlebih disebutkan Rasamala, keputusan perkara ini menentukan nasib kehidupan keluarga Ferdy Sambo.

"Jangan ada tekanan jangan ada upaya untuk mempengaruhi supaya betul-betul Hakim bisa memutuskan secara adil sekali lagi perkara ini perkara yang sangat serius dan menentukan nasib dan jalan kehidupan bagi seorang terdakwa istrinya juga keluarganya," harap Rasamala.

kolase foto Ferdy Sambo.
kolase foto Ferdy Sambo. (Tribunnews.com)

Harap Vonis Ferdy Sambo Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang berharap, hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk terdakwa.

"Kami yakin, hakim akan mempertimbangkan sebaik-baiknya, semua hal yang sudah disajikan dalam persidangan."

"Tentu kami berharap, hakim tidak menutup hanya pada satu pihak, kemudian meninggalkan pihak lain," kata Rasamala Aritonang, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa.

"Kami berharap bisa berdiri secara objektif, mengambil keputusan yan adil untuk masyarakat, bukan hanya untuk korban tetapi juga terdakwa," imbuhnya.

Rasamala pun berharap, vonis yang diberikan hakim untuk kliennya bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Vonisnya tentu lebih ringan-lah daripada tuntutan jaksa," ungkapnya.

Dituntut JPU Seumur Hidup

Diketahui, pada Selasa (17/1), JPU membacakan tuntutan kepada Ferdy Sambo.

Sambo dituntut seumur hidup oleh JPU atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Selama pembacaan tuntutan Ferdy Sambo terlihat sendu dan enggan berkomentar alias terdiam usia persidangan.

Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU, Selasa, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Akan Membatasi Kapasitas Ruang Sidang

Sambo dinilai sengaja dan melakukan perencanaan untuk menghilangkan nyawa orang lain.

JPU pun menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam perkara ini.

Jelang Vonis, Ferdy Sambo Mengaku Putus Asa dan Frustasi Karena Dituduh hingga Dicaci Maki

Setelah menjalani sidang selama berbulan-bulan, aktor intelektual dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo akan mendengarkan putusan atau vonis Majelis Hakim pada Senin, 13 Februari 2023.

Sebelum vonis dibacakan, Ferdy Sambo telah menyampaikan Nota Pembelaan atau pleidoinya.

Dalam pleidoinya, mantan Kadiv Propam Polri ini mengaku sorotan negatif yang dialaminya saat ini membuatnya putus asa dan frustasi.

Ia pun sebelumnya hendak memberi judul 'Pembelaan yang Sia-sia' pada pleidoinya tersebut.

Namun, kemudian memilih 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'.

"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-sia'. Karena di tengah hinaan, caci maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi," kata Ferdy Sambo, dalam pledoi yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) lalu.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Ia pun merasa tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan padanya sebelum Majelis Hakim menjatuhkannya, karena stigma negatif yang ia terima setelah kasus ini mendapatkan sorotan secara luas, bahkan hingga ke luar negeri.

"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan," jelas Ferdy Sambo.

Tidak hanya itu, ia juga merasa bahwa tidak ada yang sudi mendengarkan kata-kata yang dilontarkan dari mulutnya.

"Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar, apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," tegas Ferdy Sambo.

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Ia juga menyusun skenario tembak-menembak.

Baca juga: Bharada E: Terima Kasih Mama, Selalu Ada Mendukung Saya di Sini

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Ia menjadi terdakwa bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: H-9 Jelang Vonis, Bharada E: Pelajaran Penting untuk Pendewasaan Diri, Kiranya Tuhan Menolong Saya

Selain Ferdy Sambo, empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J juga telah diberikan tuntutan.

Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut hukuman penjara 'hanya' 8 tahun.

Sementara Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator (JC) justru dituntut penjara 12 tahun. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJambi)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas