Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wamendes Budi Arie Bantah Isu Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Hanya Untungkan Partai Tertentu

Budi menuturkan, perbaikan UU Desa merupakan hal yang wajar, mengingat aturan tersebut sudah berumur 10 tahun.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Wamendes Budi Arie Bantah Isu Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Hanya Untungkan Partai Tertentu
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Wakil Menteri Desa (Wamendes), Budi Arie Setiadi, saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2023). Budi Arie Setiadi membantah isu perpanjang masa jabatan kepala desa hanya menguntungkan partai politik (parpol) tertentu. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Desa (Wamendes), Budi Arie Setiadi membantah dugaan terkait isu perpanjang masa jabatan kepala desa hanya menguntungkan partai politik (parpol) tertentu.

Hal itu disampaikan Budi Arie Setiadi, saat ditanya awak media terkait isu yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat itu.

"Enggak lah (menguntungkan parpol tertentu). Itu kan murni bahwa soal revisi UU Desa itu kan memang bagian dari perbaikan menyeluruh bagaimana perjalanan UU Desa ini berikutnya," kata Budi, saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Polemik Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Pengamat Ingatkan Ini kepada Pemerintah & DPR

"Soal parpol berkepentingan, jangankan parpol, semua publik juga berkepentingan terhadap nasib pembangunan desa," ucapnya.

Lebih lanjut, Budi menuturkan, perbaikan UU Desa merupakan hal yang wajar, mengingat aturan tersebut sudah berumur 10 tahun.

"Kan sudah 10 tahun, tentu ada pemikiran-pemikiran untuk lakukan perbaikan, penyempurnaan, sesuai dengan kondisi lapangan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Kemudian, ia menegaskan, tidak ada politisasi dalam wacana perubahan isi UU Desa tersebut.

"Jadi tidak ada politisasi. Ini kan revisi UU Desa kan untuk seluruh desa dari Sabang sampai Merauke," ujar Budi.

Baca juga: Anggota Komisi II DPR: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Perlu Kajian Matang

Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO APDESI), Muhammad Asri Anas, angkat bicara soal wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Anas menilai, wacana tersebut merupakan goodan dari partai politik (parpol) dan para politisi menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Lanjutnya, ia mengatakan, partai politik dan politisi yang menggaungkan wacana perpanjangan periode itu tidak berdinamika membicarakan substansi.

"Kami menganggap bahwa ini godaan dari, ya mohon maaf ya, saya sebut saja partai politik, politisi ini kok enggak berdinamika bicara tentang substansi," kata Anas, dalam diskusi Gelora Talks, Rabu (25/1/2023).

Menurutnya, partai politik dan politisi terkesan mencari suara melalui godaan yang ditujukan kepada para Kepala Desa dan Badan Permusyatawatan Desa (BPD).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas