Eks Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcayanto Bakal Tangani Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo
Eks Direktur Penuntutan KPK, Fitroh Rohcayanto telah kembali ke Kejaksaan Agung. Ia nantinya akan menangani kasus korupsi BTS Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Penuntutan KPK, Fitroh Rohcayanto telah kembali ke Kejaksaan Agung.
Dirinya akan ditempatkan di bawah naungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Iya betul (ditempatkan di Jampidsus)," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat ditemui di Gedung Pidana Khusus pada Kamis (9/2/2023).
Namun belum diketahui pasti jabatan yang akan diemban Fitroh ke depannya.
Jabatan yang diemban tersebut akan diputuskan dalam rapat pimpinan (Rapim) Kejaksaan Agung.
Untuk sementara ini, dia akan dilibatkan dalam monitoring dan evaluasi perkara-perkara.
"Nunggu Rapimnya lihat jabatannya apa. Tapi dilibatkan untuk monev," kata Febrie.
Baca juga: Kemungkinan Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung: Sepanjang Bukti Cukup
Meski demikian, Fitroh sudah dipastikan akan mendapat posisi pada level pengendali di bidang tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Dia sudah level pengendali. Nanti fungsinya disitu untuk mengendalikan perkara yang di wilayah Tipikor," katanya.
Satu di antara perkara-perkara itu ialah dugaan korupsi pada tubuh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kayak perkara JP nanti di pengendali tuntutannya dia, kalau perkara Kominfo," ujar Febrie.
Tak hanya Fitroh, jaksa senior KPK, Kresno Anto Wibowo juga turut ditempatkan di bawah naungan Jampidsus.
Baca juga: Kejaksaan Buka Peluang Jerat Johnny G Plate sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
Jadi totalnya ada dua jaksa KPK yang ditempatkan di Jampidsus Kejaksaan Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.