Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Tak Diperiksa MKMK Terkait Dugaan Pengubahan Putusan

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) meminta keterangan sejumlah hakim konstitusi terkait perkara dugaan kecurangan hakim konstitusi.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Tak Diperiksa MKMK Terkait Dugaan Pengubahan Putusan
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna saat ditemui awak media di Kantor MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) meminta keterangan sejumlah hakim konstitusi terkait perkara dugaan kecurangan hakim konstitusi perihal substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah.

Tercatat ada 9 hakim Mahkamah Konstitusi di antaranya Anwar Usman sebagai Ketua, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M Guntur Hamzah dan Enny Nurbaningsih.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa dari kesembilan hakim konstitusi itu, Enny Nurbaningsih tidak dimintai keterangan.

Sebab, kata dia, Enny Nurbaningsih merupakan satu dari tiga anggota Majelis Kehormatan MK.

“Enggak (dimintai keterangan). Kalau Prof Enny-nya itu kan, dalam hal ini beliau bertindak sebagai bagian dari MKMK,” kata I Dewa Gede Palguna kepada awak media di Kantor MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).

Kehadiran Enny sebagai anggota MKMK, kata dia, justru bisa mempertegas dan mengkonfirmasi langsung dalam menggali keterangan dari hakim konstitusi.

Baca juga: Proses Pemeriksaan Dugaan Kecurangan Hakim MK Tertutup, Ketua MKMK: Saya Maunya Terbuka

Berita Rekomendasi

“Kan beliau bisa langsung mengcounter kalau ada keterangan hakim yang keliru di situ, ya kan. justru bisa menjadi senjata kan,” ucapnya.

Palguna mengatakan bahwa dirinya yang beberapa tahun belakangan pensiun dari hakim konstitusi pun sempat dipertanyakan ketika diberi amanah memimpin MKMK.

Sebab, kata dia, publik menilai adanya pihak internal di MKMK berpotensi menganggu independensi kinerja Majelis Kehormatan MK itu sendiri.

Di sisi lain, ia pun memahami asumsi publik tersebut.

Baca juga: MKMK Punya Waktu 45 Hari untuk Usut Dugaan Kecurangan Putusan MK

“Ya saya ngerti itu. Dan itu yang selalu saya katakan, analisis atau asumsi macam itu kan dapat dipahami, belum disetujui ya, dapat dimengerti,” ujarnya.

Ia pun mempersilahkan publik ‘mengadili’ MKMK dalam mengusut perkara ini.

Palguna juga berjanji akan menggali pokok permasalahan dugaan kecurangan hakim konstitusi ini.

Baca juga: Penuhi Panggilan MKMK, Zico Curigai Keterlibatan Dua Hakim MK Ubah Substansi Putusan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas