Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPK Tegaskan Kembalinya Jaksa Fitroh ke Kejagung Tak Terkait Penanganan Kasus Formula E

Benny bertanya mengenai kebenaran mundurnya Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto di tengah pengusutan kasus Formula E.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua KPK Tegaskan Kembalinya Jaksa Fitroh ke Kejagung Tak Terkait Penanganan Kasus Formula E
screenshot
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto yang kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berkaitan dengan penanganan kasus Formula E.

Firli menyebut kembalinya Fitroh ke Kejagung murni untuk masa depan karir jaksa.

"Beliau kembali (ke Kejagung) untuk karirnya," tegas Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Harta Firli Bahuri di Swiss Disita, Ini Kata KPK

Firli menilai wajar apabila kemudian Fitroh kembali ke Kejagung.

Dia kembali menegaskan tak ada masalah atas kembalinya Fitroh.

"Sebelas tahun di KPK kan. Masak mengabdi di KPK terus-terusan? Wajar kalau beliau ingin kembali kan. Kan untuk masa depan beliau juga. Oke? Tidak ada pertentangan enggak ada," ujar Firli. 

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, dalam rapat Komisi III DPR bersama Ketua KPK hari ini, anggota fraksi Partai Denokrat Benny Kabur Harman menggali informasi dari Firli mengenai rencana mentersangkakan seseorang.

Benny bertanya mengenai kebenaran mundurnya Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto di tengah pengusutan kasus Formula E.

"Ada isu beredar tentang Direktur Penuntutan KPK yang konon dia minta resign? Apa betul?

Apakah sebabnya soal perbedaan pandangan dan sikap soal rencana mentersangkakan seseorang," kata Benny.

"Supaya tidak ada spekulasi di tengah masyarakat. Saya mohon jawaban dari pimpinan KPK," lanjut Benny.

Firli pun menjawab dengan tegas bahwa KPK tetap bekerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan hukum yang berlaku. 

Dirinya mengatakan KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang kecuali ada bukti permulaan yang cukup.

"Jadi kami pastikan, tidak ada seorang pun yang menjadi tersangka tanpa bukti yang cukup," ucap Firli.

Baca juga: Bambang Widjojanto Sebut Anies Baswedan Berusaha Dihambat Lewat Kasus Formula E

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas