Pakar Hukum Pidana Nilai KPK Mampu Usut Dugaan Korupsi yang Menjerat Ismail Bolong
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi mampu mengusut dugaan korupsi pertambangan ilegal di Kalimantan Timur
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Dalam testimoni pertama, Ismail mengaku merupakan pengepul batu bara ilegal di Kutai Kertanegara sejak 2020 hingga 2021. Aktivitas tersebut merupakan inisiatif pribadinya.
Dia menyebutkan bahwa keuntungan dari tambang ilegalnya mencapai Rp5 miliar hingga Rp20 miliar per bulan.
Baca juga: Respons KPK soal Desakan Dugaan Suap Ismail Bolong
Menurut dia, aktivitas tersebut telah diketahui Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
”Karenanya, saya menyetor uang sebanyak tiga kali, Oktober 2021 setor Rp2 miliar, September Rp2 miliar, dan November memberikan Rp2 miliar,” jelasnya.
Ismail mengaku menyerahkan langsung uang tersebut kepada Komjen Agus Andrianto saat bertemu di ruang kerjanya di gedung Bareskrim.
”Saya juga memberikan bantuan Rp200 juta ke Kasatreskrim Polres Bontang AKP Asriadi yang diserahkan langsung ke beliau,” ucapnya.
Namun, dalam video testimoni kedua, dia membantah semua pernyataannya tersebut. Dia menyatakan bahwa dirinya adalah anggota Polri yang pensiun dini sejak Juli 2022.
”Saya minta maaf dan saya klarifikasi bahwa berita itu (testimoni di video pertama, Red) tidak benar,” katanya.