Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Punya Wewenang Adili Kejahatan Internasional Tak Akan Membuat Kedaulatan Indonesia Terancam

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno terkait Uji Materiil Pasal 5 UU Pengadilan HAM terkait Pelanggaran HAM Berat di Myanmar.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Punya Wewenang Adili Kejahatan Internasional Tak Akan Membuat Kedaulatan Indonesia Terancam
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Para pemohon dan ahli selepas sidang pleno terkait Uji Materiil Pasal 5 UU Pengadilan HAM terkait Pelanggaran HAM Berat Myanmar, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno terkait Uji Materiil Pasal 5 UU Pengadilan HAM terkait Pelanggaran HAM Berat di Myanmar, Rabu (8/2/2023).

Perkara yang terdaftar dalam No. 89/PUU-XX/2022 ini meminta MK memperluas kewenangan pengadilan HAM di Indonesia.

Ahli dari pemohon Dr. Cheah Wui Ling yang merupakan Associate Professor dari National University of Singapore (NUS) menyampaikan sejumlah pandangan dalam persidangan tersebut.

Satu dari beberapa anggapannya ialah kedaulatan nasional tak akan terganggu meski nantinya Indonesia menerapkan yuridiksi universal.

Yurisdiksi adalah kekuasaan atau kompetensi hukum negara terhadap orang, benda atau peristiwa (hukum).

Yuridiksi universal memungkinkan setiap negara mempunyai yurisdiksi terhadap tindak kejahatan yang mengancam masyarakat internasional.

Berita Rekomendasi

“Pelaksanaan yurisdiksi universal itu dalam pandangan saya tidak akan mengancam kedaulatan nasional atau kedaulatan negara dari sebuah negara seperti Indonesia,” kata Cheah Wui Ling saat ditemui seleps persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2023).

“Karena itu diatur oleh hukum internasional. Dan itu hanya bisa berlaku untuk kejahatan yang sangat sempit kategorinya,” lanjut dia.

Di sisi lain, kata dia, negara-negara di ASEAN telah mengambil sikap sangat hati-hati ketika sidang komite kenaam di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ia menilai bahwa negara-negara di ASEAN harus menyadari bahwa mereka memiliki hak di bawah hukum internasional.

Sehingga negara-negara ASEAN pun memiliki wewenang jntuk melaksanakan yurisdiksi universal sesuai dengan ketentuan hukum internasional itu sendiri.

“Negara-negara di ASEAN harus berperan aktif dan terlibat di dalam pelaksanaan yurisdiksi universal. Jangan sampai hanya menunggu dari negara-negara lain dalam melaksanakan yurisdiksi universal,” kata dia.

Baca juga: Kemlu Enggan Beri Bocoran Soal Sosok Jenderal yang Akan Dikirim ke Myanmar

“Dan ini penting bukan hanya untuk masing-masing negara ASEAN maupun keseluruhan negara-negara asean,” lanjut Cheah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas