Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Pelaku Pelecehan 17 Anak di Jambi Akui Istrinya Koleksi Puluhan Video Porno di HP

Kepada penyidik, AF bahkan mengakui istrinya itu mengoleksi puluhan video porno, video-video tersebut terungkap saat penyidik memeriksa HP pelaku NT

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Suami Pelaku Pelecehan 17 Anak di Jambi Akui Istrinya Koleksi Puluhan Video Porno di HP
Tribunjambi.com/Aryo Tondang
NT (20), ibu muda tersangka pelecehan seksual 17 anak di bawah umur di Jambi jalani pemeriksaan kejiwaan di RSJ, Selasa (7/2/2023) 

TRIBUNNEWS.COM - Suami pelaku pelecehan 17 anak di Jambi, AF, tak kaget istrinya menyimpan banyak video porno di Handphone (HP).

Kepada penyidik, AF bahkan mengakui istrinya itu mengoleksi puluhan video porno.

Hal tersebut diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta pada Rabu (8/2/2023).

"Dan memang kita sudah periksa dan temuka  koleksi film porno (di HP milik NT), dan ini juga diakui oleh suami pelaku," kata Kombes Andri dikutip dari TribunJambi.com.

Video-video tersebut terungkap saat penyidik memeriksa HP pelaku NT (20)

Dari hasil pemeriksaan penyidik, kata Andri, video tersebut digunakan NT  untuk memancing anak-anak di bawah umur sebelum berhubungan badan dengannya.

Baca juga: 4 Fakta Ibu Muda di Jambi Cabuli 17 Anak, Koleksi Puluhan Video Panas hingga Paksa Berhubungan Badan

Sementara ini, dikabarkan dua orang anak laki-laki usia 12 tahun dan 14 tahun diminta NT untuk berhubungan badan dengan dirinya.

Berita Rekomendasi

"Jadi, ada dua korban dipaksa berhubungan badan, yang diawali dengan korban dirangsang dengan film porno," kata Andri.

Meski demikian, kata Andri, pelaku masih bersikukuh tidak mau mengakui perbuatan bejatnya itu.

Tes Kejiwaan NT

Penyidik lantas bekerjasama dengan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi untuk memeriksa kejiwaan NT. 

Didampingi Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adiwibawa, NT tiba di RS Jiwa Daerah Provinsi Jambi pada Selasa (7/2/2023) sekira pukul 09.40 WIB.


Kabid Pelayanan Medis Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, Jakaria mengatakan, NT akan ditangani langsung oleh dokter spesialis kejiwaan.

"Minimal 14 hari kita akan observasi dengan pemeriksaan kejiwaannya" kata Jakaria.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas