Ketua MKMK: Dugaan Kecurangan Hakim MK Kasus Serius
Dewa Gede Palguna menyebutkan dugaan kecurangan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah substansi putusan merupakan kasus yang sangat serius
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menyebutkan dugaan kecurangan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah substansi putusan merupakan kasus yang sangat serius
"Kalau benar seperti yang didugakan, itu serius. Tapi kan kita masih memeriksa," kata Palguna, Jumat (10/2/2023).
Palguna menjelaskan jika benar Hakim MK melakukan kecurangan seperti yang diduga maka tidak menutup kemungkinan mereka akan diberi sanksi pemecahan secara tidak hormat.
"Sanksi yang disebutkan dalam Peraturan MK itu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, dan kemudian pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," jelasnya.
Mantan hakim konstitusi ini juga berharap ke depannya tidak ada lagi ditemukan seperti kasus serupa yang sedang pihaknya usut ini.
Baca juga: Proses Pemeriksaan Dugaan Kecurangan Hakim MK Tertutup, Ketua MKMK: Saya Maunya Terbuka
Mengingat selama pengalamannya,kasus ini merupakan yang pertama yang pihaknya temukan.
"Mudah-mudahan yang terakhir juga. Masa berkali-kali ini, kasian Mahkamahnya jugalah. Saya juga mengasihani diri sendiri karena dulu ikut periode pertama, kalau begini gimanalah," tuturnya.
Palguna dilantik Kamis (9/2/2023) kemarin di Gedung MK bersama dengan dua anggota MKMK lainnya.
Ia mewakili unsur tokoh masyarakat.
Sedangkan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mewakili unsur hakim konstitusi aktif dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito mewakili unsur akademisi.
MKMK dibentuk sebagai respon MK ketika seorang advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menemukan kejanggalan dalam putusan hakim.
Diketahui, Zico menemukan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Perubahan yang dimaksud yakni putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan putusan.
Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni:
"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."