Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Juga Tetapkan Pihak Swasta dalam Kasus Suap Pengadaan Airbus Garuda Indonesia

Sumber internal KPK kepada Tribunnews.com membenarkan bahwa perkara di PT IADS sudah naik ke tahap penyidikan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Juga Tetapkan Pihak Swasta dalam Kasus Suap Pengadaan Airbus Garuda Indonesia
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidik kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tahun 2010-2015.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Anggota DPR RI periode 2009-2014 Chandra Tirta Wijaya sebagai tersangka.

Namun, ternyata lembaga superbody itu juga sudah menetapkan pihak swasta sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia adalah Direktur Utama PT Indonesia Advisory Duta Solusindo (IADS) Andri Budhi Setyawan.

Sumber internal KPK kepada Tribunnews.com membenarkan bahwa perkara di PT IADS sudah naik ke tahap penyidikan.

Andri Budhi juga sudah diperiksa tim penyidik pada Rabu (25/1/2023).

Baca juga: KPK Periksa 2 Saksi di Kasus Suap Pengadaan Pesawat Airbus Garuda Indonesia

Berita Rekomendasi

Saat itu, Andri membantah telah memberi sejumlah aliran uang kepada anggota DPR terkait pengadaan pesawat Airbus Garuda Indonesia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut bantahan seorang tersangka merupakan hal wajar.

Jika Andri tidak terima dijadikan sebagai tersangka, KPK mempersilakan dia mengajukan permohonan praperadilan.

"Sah-sah saja untuk tersangka membantah itu, termasuk keabsahan penetapan tersangka. Sesungguhnya kami siap untuk diuji, di mana? Di proses praperadilan," kata Ali, Jumat (10/2/2023).

Ali memastikan KPK telah bekerja sesuai ketentuan ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka, yaitu berdasarkan kecukupan dua alat bukti.

"Kami telah bekerja sesuai dengan ketentuan ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. Sehingga kemudian para tersangka ini mengajukan praperadilan, kami optimis akan ditolak oleh hakim," tandasnya.

Chandra Tirta Wijaya dan Andri Budhi Setyawan pun telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas