KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Gowa, Siapa Dia?
Identitas tersangka baru kasus korupsi pembangunan Kampus IPDN Gowa dimaksud akan diumumkan jika KPK merasa penyidikan cukup.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan kasus korupsi pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Terkait itu, lembaga superbody tersebut sudah menetapkan tersangka baru.
Sayangnya, identitas tersangka dimaksud baru akan diumumkan jika KPK merasa penyidikan dirasa cukup.
"Ya, jadi memang sudah ada tersangka baru, tetapi nanti perkembangannya, kami akan lakukan penahanan setelah proses penyidikan cukup," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Polda Sumut Akan Periksa Tersangka Calo Calon Praja IPDN Minggu Ini
Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka baru dalam perkara ini yaitu mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani.
Miryam sendiri sudah pernah diperiksa pada Rabu (4/1/2023).
Terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP itu didalami terkait dugaan adanya aliran uang dari eks Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudi Jocom yang diduga diterima Miryam saat masih menjabat anggota DPR.
Dalam konstruksi perkara KPK di kasus ini, disebutkan awalnya Kemendagri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di 2011, salah satunya Gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar.
Agar bisa mendapatkan proyek tersebut, terpidana Adi Wibowo yang dulu menjabat Kepala Divisi I PT Waskita Karya, diduga mengatur calon pemenang lelang dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.
Adi menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa, sehingga tidak memenuhi persyaratan dan mempermudah PT Waskita Karya untuk dimenangkan.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Proyek IPDN: Hakim Dalami Dugaan Aliran Uang Waskita Karya ke Komisi II DPR
Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang ataupun barang bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) serta pihak-pihak lain di Kemendagri.
Selain Adi, KPK juga menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom.
KPK juga menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut.
KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang.
Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.