Minim Bukti, Bareskrim Polri Tunda Periksa Bripka Madih soal Sengketa Tanah
Djuhandani menyebut hal ini karena minimnya bukti yang dibawa Bripka Madih soal kasus tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri menunda pemeriksaan terhadap Bripka Madih soal aduan sengketa tanah milik orangtuanya hingga pekan depan.
"Yang bersangkutan minta waktu untuk melakukan pemeriksaan atau klarifikasi lebih lanjut minggu depan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Djuhandani menyebut hal ini karena minimnya bukti yang dibawa Bripka Madih soal kasus tersebut.
Baca juga: Bripka Madih Berharap Kasusnya Ditangani Seperti Kasus Ferdy Sambo
"Kami minta membawa bukti, alas hak yang bersangkutan melaporkan. Yang bersangkutan hanya membawa dua girik, kami belum sempat mendalami karena yang bersangkutan merasa kurang bukti yang dia bawa," ucap Djuhandani.
Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan proses penyelidikan kasus tersebut masih dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Sampai sat ini kami masih mempercayakan proses penyidikan di Polda Metro Jaya. Kami merangkum dumas, klarifikasi. Yang bersangkutan minta penundaan satu minggu lagi. Satgas mafia tanah akan menanyakan alas hak," ucapnya.
Sebelumnya, Bripka Madih, anggota Polres Metro Jakarta Timur menghadiri panggilan Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait aduannya soal dugaan penyerobotan tanah, Jumat (10/2/2023).
Bripka Madih hadir sekira pukul 10.00 WIB dengan seragam dinasnya dan didampingi kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan ke penyidik.
Dia mengaku sudah izin ke kantornya untuk menjalani pemeriksaan kali ini.
Baca juga: Bripka Madih Didampingi 10 Pengacara, Datangi Polda Metro Jaya Bahas Kasus Tanah
"Ya allah astagfirullah, ya izin kantor ya. Makanya ane bilang ane sayang sama institusi kepolisian. Nggak ada niat sedikitpun mencemarkan, udah izin," kata Bripka Madih di Bareskrim Polri, Jumat (10/2/2023).
Dalam hal ini, Bripka Madih membawa sejumlah bukti berupa girik, hingga pernyataan calon tanah atas nama Mulih dan Bonge Cs.
Mulih dan Boneng Cs merupakan pihak yang dilaporkan oleh Bripka Madih dalam kasus ini.
"Lengkap satu tas (bukti-buktinya)," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.