Minim Bukti, Bareskrim Polri Tunda Periksa Bripka Madih soal Sengketa Tanah
Djuhandani menyebut hal ini karena minimnya bukti yang dibawa Bripka Madih soal kasus tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Sementara itu, kuasa hukum Bripka Madih, Yasin Hasan mengatakan pihaknya mengadukan kasus ini ke Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim sebagai upaya mencari keadilan. Setelah sebelumnya juga telah melaporkan hal serupa ke Polda Metro Jaya.
"Kalau kemarin polisi bedil polisi jadi perhatian khusus, oknum polisi dagang narkoba sudah jadi perhatian khusus, sekarang polisi mencari keadilan di kantor polisi yang belum dikerjain sama polisi. Kalau dia (Bripka Madih) beliau aja polisi belum dikerjakan sampai saat ini, ya sorry to say nih ini masyarakat yang paling bawah sekali apa kabarnya," ujar Yasin.
Dibantu 10 Pengacara
Bripka Madih mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/2/2023). Kali ini, Bripka Madih tidak sendiri. Dia didampingi 10 orang pengacara saat mendatangi Polda Metro Jaya.
"Sekarang kita didampingi lawyer yang nilainya ibadah panggilan hati karena si Madih ini kemana-mana cuma sama bini, sama teman, nggak ada pendampingan," kata Madih kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
"Ini saran, masukan dari saudara-saudara, rekan-rekan berkaitan dengan pendampingan dan alhamdulillah dalam hal ini jangan sampai kita menggangu Polda Metro Jaya," sambungnya.
Baca juga: Tuduhan Pemerasan Tak Terbukti, Bripka Madih Minta Maaf pada Eks Penyidik: Hanya Hormati Senior
Sementara itu, salah satu pengacara Bripka Madih, Yasin Hasan menyebut kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan penyerobotan lahan yang kliennya laporkan.
"Sekarang agendanya kita mau mempertanyakan polisi periksa polisi terkait dengan pelaporan 2011," ucapnya.
Yasin mempertanyakan kasus yang dilaporkan kliennya disebut pihak kepolisian masih dalam proses.
Padahal, laporan tersebut hingga kini masih belum ada kejelasannya.
"Kemarin ada salah satu pejabat Polda Metro Jaya yang mengatakan kalau perkara ini jalan. Kalau jalan dari tahun 2011 sampai sekarang belum ada perkembangan. Pertanyaannya apakah jalan atau stroke di tempat?," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.