Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Prediksi Hanya Ada 2 Poros Koalisi Tarung di 2024: Penerus vs Antitesis Presiden Jokowi

Pengamat Politik Ari Nurcahyo mengatakan kemungkinan hanya ada dua poros koalisi yang bertarung dalam Pilpres 2024 mendatang.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat Prediksi Hanya Ada 2 Poros Koalisi Tarung di 2024: Penerus vs Antitesis Presiden Jokowi
Ist
Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo mengatakan kemungkinan hanya ada dua poros koalisi yang bertarung dalam Pilpres 2024 mendatang. 

Sesuai aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 adalah 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah nasional.

Baca juga: Relawan Ganjar Pranowo Mania Bubar, Pengamat: Peluang Ganjar Maju Pilpres 2024 Semakin Kecil

Sementara berdasarkan hitung-hitungan kursi di DPR, Nasdem memiliki 59 atau 10,26 persen dari total 575 anggota DPR RI.

Kemudian PKS sebanyak 50 kursi (8,7 persen) dan Partai Demokrat 54 kursi (9,4 persen).

Maka bila ditotal ketiga partai itu sudah 28,36 persen kursi di DPR.

Meski Anies telah mengantongi tiket, namun Partai Nasdem, PKS, dan Partai Demokrat tak bisa langsung mendaftarkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjadi capres 2024.

Selain harus mencarikan terlebih dahulu pasangan atau calon wakil presiden (cawapres) bagi Anies, ketiga partai itu juga harus bersabar lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga belum membuka pendaftaran capres 2024.

Berdasarkan tahapan pemilu 2024 yang dibuat KPU, pendaftaran capres-cawapres baru akan dibuka pada 19 Oktober 2023.

Berita Rekomendasi

Pendaftaran capres-cawapres itu akan dibuka sebulan lebih hingga 25 November 2023.

Sementara pemilihan capres cawapres akan digelar pada 14 Februari 2024.

Nantinya, apabila perhitungan suara belum menemukan pemenangnya, KPU akan kembali menggelar pemilihan presiden melalui putaran kedua.

Adapun waktu pelaksanaannya akan berlangsung pada 26 Juni 2024.

Capres dan cawapres yang terpilih nantinya akan menjabat sebagai presiden kedelapan di Indonesia.

Presiden dan wakil presiden terpilih itu akan akan menjabat selama 5 tahun pada periode pertama.

Mereka juga bisa dipilih kembali untuk menjabat di periode kedua. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas