Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reza Indragiri: Untuk Bisa Tetap Berkarier di Polri, Hukuman Eliezer Tak Boleh Lebih dari 2 Tahun

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri menuturkan, jika ingin menyelamatkan karier Eliezer di Polri, maka hukumannya tak boleh lebih dari 2 tahun.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Reza Indragiri: Untuk Bisa Tetap Berkarier di Polri, Hukuman Eliezer Tak Boleh Lebih dari 2 Tahun
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2023). | Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan pendapatnya jelang sidang vonis pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer yang akan digelar pada Rabu (14/2/2023) mendatang. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan pendapatnya jelang sidang vonis pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer yang akan digelar pada Rabu (14/2/2023) mendatang.

Diketahui sebelumnya jaksa menuntut Eliezer dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan menurut Kejagung tuntutan tersebut telah mempertimbangkan status Justice Collaborator Eliezer.

Menanggapi hal tersebut, Reza pun menganalogikan status Justice Collaborator yang dimiliki Eliezer ini sebagai whistleblower.

Atau orang yang tahu persis akan segala aib, kesalahan, serta penyimpangan dalam suatu organisasi dan kemudian muncul dan bersuara ke publik.

Pengungkapkan fakta sebenarnya dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan Eliezer ini memang terkesan seberti misi bunuh diri yang akan mengancam kariernya di Polri.

Namun menurut Reza, Eliezer sudah menunjukkan bahwa bagi dia yang terpenting adalah kesetiaannya pada sumpah jabatannya sebagai anggota Polri.

Baca juga: Jelang Vonis Richard Eliezer, Keluarga Berharap Vonis Ringan hingga Dukungan 122 Akademisi Indonesia

Bukan kesetiaan kepada kesetiakawanan yang menyimpang, yakni kepada Ferdy Sambo yang membuat skenario pembunuhan berencana Brigadir J.

Berita Rekomendasi

"Saya menganalogikan status Justice Collaborator ini sebagai whistleblower, bahwa orang yang tahu persis tentang segala aib, segala kesalahan, segala penyimpangan di dalam organisasi akhirnya muncul untuk bersuara kepada publik."

"Memang ini laksana sebuah misi bunuh diri, tapi paling tidak Eliezer sudah menunjukkan, karena paling tidak bagi dia, kesetiaan pada sumpah jabatan, adalah jauh lebih tinggi, jauh lebih luhur, ketimbang kesetiakawanan yang menyimpang," kata Reza dalam tayangan Live Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Jumat (10/2/2023).

Lebih lanjut Reza menuturkan, kesetiaan Eliezer kepada sumpah jabatannya inilah yang nantinya bisa menjadi harapan agar majelis hakim memberi hukuman yang minimum.

Untuk Reza sendiri, ia berharap agar Eliezer diberi hukuman maksimal dua tahun penjara saja.

Baca juga: Richard Eliezer Minta Sang Tunangan Sabar Menunggu: Kalaupun Lama, Saya Ikhlas Apapun Keputusanmu

Hal itu dikarenakan sebelumnya Kapolri telah mengatakan bahwa jika ada anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan hukumannya di atas dua tahun, maka ia akan dipecat dengan tidak hormat.

Hukuman dua tahun penjara ini pun diharapkan bisa diberikan majelis hakim kepada Eliezer agar nantinya Eliezer masih bisa berkarier di Polri.

"Dan kesetiaan pada sumpah jabatan itulah yang membuat semua berharap bahwa nantinya hakim akan memberikan apresiasi dengan hukuman maksimal dua tahun saja."

"Kenapa dua tahun, karena sudah ada preseden Kapolri mengatakan kalau ada anggota Polri yang terlibat pidana dan hukumannya di atas dua tahun akan dipecat dengan tidak hormat. Ini sudah dilakukan dengan Brotoseno beberapa waktu yang lalu."

"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personil Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," pungkasnya.

Baca juga: Psikolog Forensik: Mengapa Eliezer & Madih Tiba-tiba Muncul Meniup Peluit Senyaring-nyaringnya?

Eks Hakim Agung: Eliezer Bukan Pelaku Utama, Hanya Jalankan Perintah Jabatan

Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko menilai Richard Eliezer alias Bharada E bukan pelaku utama dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurutnya Eliezer bertindak berdasarkan perintah atasan dan jabatan.

"Dalam kasus ini menurut saya Eliezer bukan pelaku utama," kata Djoko dalam program 'Satu Meja The Forum: Mengapa Eliezer Harus Dibela?' di Kompas TV, dikutip Kamis (9/2/2023).

Djoko mengatakan jika hakim mencermati, sesungguhnya dalam fakta persidangan terungkap secara jelas bahwa posisi Eliezer adalah melaksanakan perintah jabatan.

Baca juga: Mengaku Mental dan Perasaannya Hancur tapi Richard Eliezer Berusaha Tegar

Sehingga dalam posisi tersebut, Eliezer tidak bertanggung jawab sebagaimana Pasal 51 ayat (1) KUHP.

"Kalau hakim mau mencermati apa yang diperoleh dalam fakta persidangan itu kan jelas sekali posisi Eliezer itu yang pertama adalah melaksanakan perintah jabatan. Pasal 51 ayat (1) KUHP itu di situ malah tidak bertanggung jawab," katanya.

Lebih lanjut, oleh karena Eliezer bukan pelaku utama maka yang bersangkutan bisa mendapatkan justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap perkara sebagaimana tertuang dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa justice collaborator bisa mendapatkan hadiah atau prestasi jika keterangannya dinilai membuat perkara menjadi jelas.

Baca juga: Mengaku Mental dan Perasaannya Hancur tapi Richard Eliezer Berusaha Tegar

"Dia sebagai justice collaborator yang menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban, ini ada prestasinya kalau dia ikut membongkar perkara itu," tutur dia.

Adapun prestasi tersebut dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tertuang bahwa justice collaborator harus dipidana jauh lebih ringan dari pelaku-pelaku lain yang menjadi terdakwa.

"Dan kemudian MA menerbitkan Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatakan di situ antara lain justice collaborator itu pidananya harus lebih ringan dari pelaku yang lain," terang Djoko.

Sebagai informasi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Jelang Vonis Kasus Pembunuhan Yosua, Richard Eliezer Minta Maaf Bikin Sang Ayah Kehilangan Pekerjaan

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah yang bersangkutan disebut sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Hukuman bagi Richard Eliezer ini diketahui lebih berat ketimbang terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Danang Triatmojo)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas