Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Menteri Perdagangan Zulhas Batalkan Persyaratan Beli MinyaKita Harus Pakai KTP

Guna membatasi pembelian MinyaKita oleh masyrakat, Zulhas akan memasang imbauan di setiap pasar bahwa mereka hanya diperbolehkan membeli sebanyak 2 lt

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membatalkan rencana penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pembelian minyak goreng MinyaKita.

Zulhas akan memasang imbauan di setiap pasar bahwa mereka hanya diperbolehkan membeli sebanyak dua liter.

Hal ini guna membatasi pembelian MinyaKita oleh masyrakat, 

Zulhas mengatakan hal itu ketika ditemui di Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/2/2023).

"Enggak [jadi]. Sekarang saya tambahin saja dua liter."

"Abis itu dipasang [imbauan] di tiap pasar nanti pembeli hanya [boleh beli] dua liter atau dua botol," katanya.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut pembelian MinyaKita menggunakan KTP hanya akan menambah kerepotan.

Berita Rekomendasi

"Repot, repot. Dipasang itu saja sudah cukup," ujarnya.

Sebelumnya, Zulhas mengatakan, cara yang bisa dilakukan untuk membeli Minyakita adalah dengan menunjukkan KTP.

Selain itu juga, pembelian Minyakita akan dibatasi, dan secara tegas ia melarang pihak yang memborong Minyakita untuk kembali dijual dengan harga yang lebih mahal.

"Sekarang beli Minyakita pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulhas dikutip dari Kompas.com pada Jumat (10/2/2023).

Selain menetapkan syarat pembelian MinyaKita, ia menyatakan bahwa pasokan MinyaKita akan ditambah menjadi 450.000 ton pada Februari-April 2023.

Tak hanya sebagai penekan harga, bertambahnya pasokan juga untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng jelang bulan puasa.

"MinyaKita kita cek lagi, enggak boleh dijual online. Kita suruh jual di pasar. Tapi nanti akan ada masalah lagi, 'Kok di supermarket enggak ada', ya memang ini untuk pasar, online juga enggak boleh," tegas Zulhas.(Tribunnews.com/Endrapta Pramudhiaz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas