Ayah Brigadir J Siap Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo, Berharap Putusan Hakim Bijaksana
Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat ingin menyaksikan secara langsung sidang vonis dalang pembunuh anaknya itu.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, berencana hadiri sidang vonis Ferdy Sambo Cs.
Pihaknya ingin menyaksikan secara langsung sidang vonis dalang pembunuh anaknya itu.
Adapun sidang tersebut akan digelar pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Samuel mengaku siap mendengarkan vonis Ketua Majelis Hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
"Saya rasa persiapan khusus (untuk hadiri sidang vonis Ferdi Sambo) tidak ada."
"Cuma yang utama adalah mempersiapkan hati, pikiran dan mental kita di sana (PN Jakarta Selatan) apapun yang diputuskan Majelis Hakim itu terhadap para terdakwa," jelas Samuel dikutip dari YouTube Kompas Tv.
Samuel dan keluarga berharap, Hakim dapat memberikan vonis yang bijaksana bagi para terdakwa pembunuhan Yosua, terutama untuk Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Hingga Bharada E Bakal Divonis Pekan Depan, Berikut Jadwal Sidang Putusan 5 Terdakwa
Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjadwal sidang vonis terhadap kelima terdakwa ini.
Adapun sidang vonis tidak dilakukan dalam satu hari sekaligus, melainkan dibagi menjadi tiga hari.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terlebih dahulu menjalani sidang vonis yaitu pada Senin, 13 Februari 2023.
Sehari setelahnya, ada Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang akan mengetahui nasib mereka pada Selasa, 14 Februari 2023.
Sementara, Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan giliran terakhir yang akan mendengarkan putusan dari majelis hakim, yakni pada Rabu, 15 Februari 2023.
Sebagaimana diketahui, sidang vonis ini adalah keputusan akhir hukuman yang akan para terdakwa jalani nanti.
Baca juga: Ferdy Sambo Hadapi Sidang Vonis Besok, 200 Personel Polisi Dikerahkan, Dihadiri Orang Tua Brigadir J
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J dengan jumlah yang berbeda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.