Ayah Brigadir J Siap Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo, Berharap Putusan Hakim Bijaksana
Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat ingin menyaksikan secara langsung sidang vonis dalang pembunuh anaknya itu.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023).
Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Adapun hal-hal yang memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Sementara hal yang meringankan, yakni Bharada E menyesali perbuatan dan bekerja sama mengungkap kasus.
Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Sampaikan Imbauan hingga Bharada E Banjir Dukungan
Sementara terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.
Dan Pelaku utama, Ferdy Sambo dituntut JPU hukuman seumur hidup.
Kelima terdakwa sebelumnya telah mengajukan nota keberatan atas tuntutan JPU tersebut.
Namun, JPU bersikukuh meminta Majelis Hakim untuk tetap mengacu pada tuntutan yang sebelumnya telah diberikan kepada para terdakwa.
JPU juga meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak seluruh pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh terdakwa Ferdy Sambo.
Adapun alasannya, pleidoi itu tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Hal tersebut disampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo cs hingga Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan."
"Selain itu, uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," ujar jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.