Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Lengkap Tuntutan dan Pembelaan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer yang akan Divonis Pekan Ini

Kelima tersangka itu akan menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pekan ini.

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Daftar Lengkap Tuntutan dan Pembelaan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer yang akan Divonis Pekan Ini
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J itu sudah memasuki tahap pembacaan vonis oleh Majelis Hakim untuk para terdakwa. Adapun para terdakwa yakni eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, PC istri Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer. Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023) besok akan membacakan putusan vonis terhadap para terdakwa. Berikut ini daftar lengkap tuntutan dan pembelaan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. 

Sementara, Putri Candrawathi berada satu mobil lainnya dengan Richard Eliezer, Susi, yang dikemudikan oleh Kuat Ma'ruf.

"Bahwa pemisahan dari mobil yang ditumpangi korban oleh Putri berhubungan erat dengan masalah yang terjadi di Magelang dan kehendak Sambo yang akan melakukan konfirmasi terhadap korban," ujar JPU.

"Terdakwa Ricky Rizal secara fisik melakukan pengawasan terhadap korban Yosua dan sekaligus untuk memudahkan terdakwa memantau dan mengawasi pergerakan korban," sambung JPU.

3. Ferdy Sambo

Pada Selasa (17/1/2023), JPU kemudian membacakan tuntutan kepada Ferdy Sambo.

Mantan kadiv propam Polri dituntut seumur hidup oleh JPU atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Selama pembacaan tuntutan Ferdy Sambo terlihat sendu dan enggan berkomentar alias terdiam usia persidangan.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Digelar Besok, Ini Awal Mula Eks Kadiv Propam Dikurung Karena Kematian Brigadir J

BERITA REKOMENDASI

Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU, Selasa, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Sambo dinilai sengaja dan melakukan perencanaan untuk menghilangkan nyawa orang lain.

JPU pun menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam perkara ini.

4. Putri Candrawathi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas