Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fans Ferdy Sambo Bakal Bawa Hadiah Saat Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok

Syarifah Ima, fans Ferdy Sambo bakal membawa hadiah saat vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023) besok.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Fans Ferdy Sambo Bakal Bawa Hadiah Saat Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok
KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi
Syarifah Ima, fans Ferdy Sambo bakal membawa hadiah saat vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023) besok. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syarifah Ima, fans Ferdy Sambo bakal hadir dalam sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023) besok.

Wanita asal Depok, Jawa Barat rencananya akan memberikan hadiah kepada Ferdy Sambo sebagai bentuk dukungan.

"Iya bawa (hadiah-red)," katanya saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).

Namun dia masih enggan membeberkan hadiah apa yang akan dibawanya besok untuk Ferdy Sambo.

"Lihat besok saja ya," katanya.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup

Ima hanya memberikan kisi-kisi bahwa hadiahnya akan berguna bagi sang idola.

BERITA TERKAIT

"Kasih yang buat Pak Sambo kepakai, biar ingat aku terus," ujarnya.

Hadiah tersebut diberikan atas inisiatifnya sendiri.

Menurutnya, ada kemungkinan pendukung Sambo yang lain juga membawa hadiah.

Namun Ima tak mengetahui hadiah yang akan diberikan mereka, sebab tak berkomunikasi secara intens.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Bakal Hadir Langsung dalam Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Besok

"Kalau teman-teman yang lain aku enggak tahu mereka bawa apa, karena mereka dari luar kota. Jadi enggak bareng perginya, tapi janjian ketemu di PN," kata Ima.

Totalnya ada 29 pendukung Ferdy Sambo yang akan hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok.

Beberapa di antaranya berasal dari luar kota.

Baca juga: Berita Ferdy Sambo Terbaru, Jadwal Sidang Pembacaan Vonis dan Kata Pakar Soal Peluang Hukuman Mati

Bahkan ada yang berasal dari Toraja.

"Ada 29 orang rencana mau datang. Ada yang sekampung sama Pak Sambo dari Toraja," ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir.

Baca juga: Ferdy Sambo Ikhlas Hadapi Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok

Pekan depan, Majelis Hakim akan membacakan vonis terkait kasus yang diotaki eks Kadiv Polri Ferdy Sambo.

"Untuk putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/2/2023).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu.

Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan putusan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, dalam persidangan yang lalu jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun

Adapun tiga terdakwa lainnya sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskan mereka dari tuntutan.

Tim JPU pun dalam replik para terdakwa, telah menolak pleidoi mereka.

Alasannya, pleidoi dari kubu terdakwa dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Kemudian replik tersebut telah dibantah oleh tim penasihat hukum. Masing-masing dari mereka mempertahankan pleidoi dan memohon agar Majelis Hakim membebaskan kliennya.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas