Jangan Bingung, Orangtua Perlu Tahu Bentuk Kekerasan Seksual Pada Anak
orangtua sering bingung dan belum tahu jika beberapa tindakan yang diterima oleh anak merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kasus kekerasan seksual masih jadi ancaman bagi anak.
Di sisi lain, orangtua sering bingung dan belum tahu jika beberapa tindakan yang diterima oleh anak merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual.
Ketua Satgas Perlindungan Anak Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Eva Devita Harmoniati, SpA(K) pun memaparkan bentuk-bentuk kekerasan seksual yang perlu diketahui.
Menurut peraturan menteri kesehatan No. 68 tahun 2013, kekerasan seksual adalah pelibatan anak dalam kegiatan seksual.
"Di mana anak tidak sepenuhnya memahami atau tidak mampu memberikan persetujuan," ungkapnya pada media briefing virtual, Sabtu (11/2/2023).
Hal ini ditandai dengan adanya aktivitas seksual antara anak dengan orang dewasa.
Atau antara anak dengan anak lain dengan tujuan memberikan kepuasan dari orang tersebut.
"Bentuknya, tindakan tidak hanya kontak fisik, tapi non fisik atau berupa visual," kata dr Eva.
Menyentuh bagian tubuh privasi anak seperti kemaluan, bokong, dada termasuk bentuk kekerasan seksual.
Atau, anak diminta untuk menyentuh bagian privasi orang dewasa atau diperlihatkan video pornografi dan pornoaksi.
Selain itu, anak diminta untuk berfoto atau video kondisi berpakaian minim juga merupakan bentuk kekerasan seksual pada anak.
Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, Anak-Anak Rentan Alami Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekitar Rumah
"UNICEF membagi lagi kekerasan seksual pada anak menjadi pelecehan seksual, perlakukan salah seksual dan ekspolitasi seksual," papar dr Eva.
Eksploitasi seksual bisa berupa pengambilan keuntungan secara finansial, sosial atau politik dan orang lain.
Selain itu juga memanfaatkan seorang anak untuk kepentingan seksual orang lain dengan mendapatkan bayaran.
Sedangkan perlakukan salah seksual, adanya ancaman, tindakan fisik berupa seksual.
Baik paksaan atau di bawah kondisi tidak setara.
"Misalnya dilakukan guru terhadap murid, dilakukan ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan," katanya.
Sedangkan tindakan seksual yang tidak diinginkan bisa berupa verbal, fisik atau gestur yang bersifat seksual.
Sehingga menyebabkan pelanggaran atau mempermalukan pihak lainnya.
"Jadi bentuk kekerasan seksual itu tidak hanya bentuk pemerkosaan, sodomi, inses," pungkasnya.
Kekerasan seksual bisa beruapa bujukan, rayuan, menstimulasi seksual, perabaan dan eksploitasi komersial.
Selain itu penggunaan gambaran visual serta audivisual terkait pornografi juga termasuk kekerasan seksual.
Begitu pun dengan prostitusi serta pernikahan paksa pada anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.